MAKALAH TENTANG
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan pengamatan selama ini, kita lebih
banyak melakukan kegiatan pasca bencana (post event) berupa emergency response
dan recovery daripada kegiatan sebelum bencana berupa disaster
reduction/mitigation dan disaster preparedness. Padahal, apabila kita memiliki
sedikit perhatian terhadap kegiatan-kegiatan sebelum bencana, kita dapat
mereduksi potensi bahaya/ kerugian (damages) yang mungkin timbul ketika
bencana.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan
sebelum bencana dapat berupa pendidikan peningkatan kesadaran bencana (disaster
awareness), latihan penanggulangan bencana (disaster drill), penyiapan
teknologi tahan bencana (disaster-proof), membangun sistem sosial yang tanggap
bencana, dan perumusan kebijakan-kebijakan penanggulangan bencana (disaster management
policies)
Secara umum kegiatan manajemen bencana dapat
dibagi dalam kedalam tiga kegiatan utama, yaitu:
1. Kegiatan pra bencana yang mencakup kegiatan
pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta peringatan dini;
2. Kegiatan saat terjadi bencana yang mencakup
kegiatan tanggap darurat untuk meringankan penderitaan sementara, seperti
kegiatan search and rescue (SAR), bantuan darurat dan pengungsian;
3. Kegiatan pasca bencana yang mencakup kegiatan
pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Kegiatan pada tahap pra bencana ini selama
ini banyak dilupakan, padahal justru kegiatan pada tahap pra bencana ini
sangatlah penting karena apa yang sudah dipersiapkan pada tahap ini merupakan
modal dalam menghadapi bencana dan pasca bencana. Sedikit sekali pemerintah
bersama masyarakat maupun swasta memikirkan tentang langkah-langkah atau
kegiatan-kegiatan apa yang perlu dilakukan didalam menghadapi bencana atau
bagaimana memperkecil dampak bencana.
Kegiatan saat terjadi bencana yang dilakukan
segera pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan,
terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian,
akan mendapatkan perhatian penuh baik dari pemerintah bersama swasta maupun
masyarakatnya. Pada saat terjadinya bencana biasanya begitu banyak pihak yang
menaruh perhatian dan mengulurkan tangan memberikan bantuan tenaga, moril
maupun material. Banyaknya bantuan yang datang sebenarnya merupakan sebuah
keuntungan yang harus dikelola dengan baik, agar setiap bantuan yang masuk
dapat tepat guna, tepat sasaran, tepat manfaat, dan terjadi efisiensi.
Kegiatan pada tahap pasca bencana, terjadi
proses perbaikan kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan
kembali prasarana dan sarana pada keadaan semula. Pada tahap ini yang perlu
diperhatikan adalah bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dilaksanakan
harus memenuhi kaidah-kaidah kebencanaan serta tidak hanya melakukan
rehabilitasi fisik saja, tetapi juga perlu diperhatikan juga rehabilitasi
psikis yang terjadi seperti ketakutan, trauma atau depresi.
Dari uraian di atas, terlihat bahwa titik
lemah dalam Siklus Manajemen Bencana adalah pada tahapan sebelum/pra bencana,
sehingga hal inilah yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan untuk menghindari
atau meminimalisasi dampak bencana yang terjadi.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu bencana ?
2. Bagaimana proses penanggulangan bencana di
Indonesia ?
3. Bagaimana penyelenggaraan manajemen
logistiknya?
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFENISI BENCANA
Pengertian bencana atau
disaster menurt Wikipedia: disaster is the impact of a natural or
man-made hazards that negatively effects society or environment (bencana
adalah pengaruh alam atauancaman yang dibuat manusia yang berdampak negatif
terhadap masyarakat dan lingkungan). Dalam Undang-Undang No 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana, dikenal pengertian dan beberapa
istilah terkait dengan bencana. Bencana adalah peristiwa atau masyarakat
rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun
faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana
alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa
yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung
meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor. Bencana
nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa
nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi,
epidemi dan wabah penyakit. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan
oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang
meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan
teror. Sedangkan definisi bencana (disaster) menurut WHO adalah setiap kejadian
yang menyebabkan kerusakan, gangguan ekologis, hilangnya nyawa manusia atau memburuknya
derajat kesehatan atau pelayanan kesehatan pada skala tertentu yang memerlukan
respon dari luar masyarakat atau wilayah yang terkena. Bencana adalah
situasi dan kondisi yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Tergantung pada
cakupannya, bencana ini bisa merubah pola kehidupan dari kondisi kehidupan
masyarakat yang normal menjadi rusak, menghilangkan harta benda dan jiwa
manusia, merusak struktur sosial masyarakat, serta menimbulkan lonjakan
kebutuhan dasar (BAKORNAS PBP). Jenis Bencana Usep Solehudin (2005)
mengelompokkan bencana menjadi 2 jenis yaitu :
1. Bencana alam (natural
disaster) yaitu kejadian-kejadian alami seperti kejadian-kejadian alami seperti
banjir, genangan, gempa bumi, gunung meletus, badai, kekeringan, wabah,
serangga dan lainnya.
2. Bencana ulah manusia (man
made disaster) yaitu kejadian-kejadian karena perbuatan manusia seperti
tabrakan pesawat udara atau kendaraan, kebakaran, huru-hara, sabotase, ledakan,
gangguan listrik, ganguan komunikasi, gangguan transportasi dan lainnya.
Sedangkan berdasarkan cakupan wilayah, bencana
terdiri dari:
1. Bencana Lokal
Bencana ini biasanya memberikan dampak pada
wilayah sekitarnya yang berdekatan. Bencana terjadi pada sebuah gedung
atau bangunan-bangunan disekitarnya. Biasanya adalah karena akibat faktor
manusia seperti kebakaran, ledakan, terorisme, kebocoran bahan kimia dan
lainnya.
2. Bencana Regional
Jenis bencana ini memberikan dampak atau pengaruh
pada area geografis yang cukup luas dan biasanya disebabkan oleh
faktor alam, seperti badai, banjir, letusan gunung, tornado dan lainnya.
Menurut Barbara
santamaria (1995), ada tiga fase dapat terjadinya suatu bencana yaitu :
1. Fase pre impact merupakan warning phase, tahap awal
dari bencana. Informasi didapat dari badan satelit dan meteorologi cuaca.
Seharusnya pada fase inilah segala persiapan dilakukan dengan baik oleh
pemerintah, lembaga dan masyarakat.
2. Fase impact merupakan fase terjadinya klimaks bencana.inilah
saat-saat dimana manusia sekuat tenaga mencoba untuk bertahan hidup, fase
impact ini terus berlanjut hingga tejadi kerusakan dan bantuan-bantuan yang
darurat dilakukan.
3. Fase post impact merupakan saat dimulainya perbaikan dan
penyembuhan dari fase darurat. Juga tahap dimana masyarakat mulai berusaha
kembali pada fungsi kualitas normal. Secara umum pada fase post impact para
korban akan mengalami tahap respons fisiologi mulai dari penolakan (denial),
marah (angry), tawar-menawar (bargaing), depresi (depression) hingga penerimaan
(acceptance).
B. PROSES PENANGGULANGAN BENCANA
DI INDONESIA
1. Peralatan
Dalam upaya menanggulangi bencana alam yang
terjadi di negeri ini tentunya akan membutuhkan berbagai peralatan logistik,
berikut ini beberapa kebutuhan logistik yang dibutuhkan dan siap pakai saat
bencana terjadi:
a. Alat transportasi baik darat, laut, dan udara
b. Alat-alat berat
c. Tenda yang berukuran besar maupun kecil
d. Peralatan medis dan obat-obatan
e. Makanan instant
f. Alat penyedia air bersih
g. dll
Peralatan diatas
merupakan suatu yang vital karena tanpa adanya peralatan-peralatan tersebut,
penanggulangan bencana akan sangat sulit dilakukan.
Proses Manajemen logistik dalam penanggulangan bencana ini
meliputi delapan tahapan terdiri dari:
1. Perencanaan/Inventarisasi Kebutuhan
2. Pengadaan dan/atau Penerimaan
3. Pergudangan dan/atau Penyimpanan
4. Pendistribusian
5. Pengangkutan
6. Penerimaan di tujuan
7. Pertanggungjawaban
Delapan tahapan Manajemen Logistik dan
Peralatan tersebut dilaksanakan secara keseluruhan menjadi satu sistem terpadu.
Rincian kegiatan dan tujuan masing-masing tahapan Manajemen Logistik dan
Peralatan itu adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan/Inventarisasi Kebutuhan
a. Proses Inventarisasi Kebutuhan adalah langkah-langkah awal
untuk mengetahui apa yang dibutuhkan, siapa yang membutuhkan, di mana, kapan
dan bagaimana cara menyampaikan kebutuhannya.
b. Inventarisasi ini membutuhkan ketelitian dan keterampilan serta
kemampuan untuk mengetahui secara pasti kondisi korban bencana yang akan
ditanggulangi.
c. Maksud dan Tujuan
Perencanaan/Inventarisasi kebutuhan adalah :
d. Contoh formulir Inventarisasi pada
Lampiran memberikan gambaran langkah-langkah apa saja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan proses ini.
e. Inventarisasi kebutuhan dihimpun dari :
a) Laporan-Laporan;
b) Tim Reaksi Cepat;
c) Media Massa;
d) Instansi terkait;
f. Perencanaan
Inventarisasi kebutuhan terdiri dari :
a. Penyusunan standar kebutuhan minimal.
b. Penyusunan kebutuhan jangka pendek, menengah
dan panjang.
2. Pengadaan dan/atau Penerimaan
a. Proses penerimaan dan/atau pengadaan logistik dan peralatan
penanggulangan bencana dimulai dari pencatatan atau inventarisasi termasuk
kategori logistik atau peralatan, dari mana bantuan diterima, kapan diterima,
apa jenis bantuannya, seberapa banyak jumlahnya, bagaimana cara menggunakan
atau mengoperasikan logistik atau peralatan yang disampaikan, apakah ada permintaan
untuk siapa bantuan ini ditujukan.
b. Proses penerimaan atau pengadaan logistik dan peralatan untuk
penanggulangan bencana dilaksanakan oleh penyelenggara penanggulangan bencana
dan harus diinventarisasi atau dicatat. Pencatatan dilakukan sesuai dengan
contoh formulir dalam lampiran.
c. Maksud dan Tujuan Penerimaan dan/atau Pengadaan:
1. Mengetahui jenis logistik dan peralatan yang
diterima dari berbagai sumber.
2. Untuk mencocokkan antara kebutuhan dengan
logistik dan peralatan yang ada.
3. Menginformasikan logistik dan peralatan
sesuai skala prioritas kebutuhan.
4. Untuk menyesuaikan dalam hal penyimpanan.
d. Sumber Penerimaan dan/atau Pengadaan
e. Proses Penerimaan dan/atau Pengadaan
a. Proses pengadaan logistik dan peralatan
penanggulangan bencana dilaksanakan secara terencana dengan memperhatikan jenis
dan jumlah kebutuhan, yang dapat dilakukan melalui pelelangan, pemilihan dan
penunjukkan langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Penerimaan logistik dan peralatan melalui
hibah dilaksanakan berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku dengan
memperhatikan kondisi pada keadaan darurat.
3. Pergudangan dan Penyimpanan
a. Proses penyimpanan dan pergudangan dimulai dari data penerimaan
logistik dan peralatan yang diserahkan kepada unit pergudangan dan penyimpanan
disertai dengan berita acara penerimaan dan bukti penerimaan logistik dan
peralatan pada waktu itu.
b. Pencatatan data penerimaan antara lain meliputi jenis barang
logistik dan peralatan apa saja yang dimasukkan ke dalam gudang, berapa
jumlahnya, bagaimana keadaannya, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima,
cara penyimpanan menggunakan metoda barang yang masuk terdahulu dikeluarkan
pertama kali (first-in first-out) dan atau menggunakan metode last-in
first-out.
c. Prosedur penyimpanan dan pergudangan, antara lain pemilihan
tempat, tipe gudang, kapasitas dan fasilitas penyimpanan, system pengamanan dan
keselamatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pendistribusian
a. Berdasarkan data inventarisasi kebutuhan maka disusunlah
perencanaan pendistribusian logistik dan peralatan dengan disertai data
pendukung: yaitu yang didasarkan kepada permintaan dan mendapatkan persetujuan
dari pejabat berwenang dalam penanggulangan bencana.
b. Perencanaan pendistribusian terdiri dari data: siapa saja yang
akan menerima bantuan, prioritas bantuan logistik dan peralatan yang
diperlukan, kapan waktu penyampaian, lokasi, cara penyampaian, alat
transportasi yang digunakan, siapa yang bertanggung jawab atas penyampaian
tersebut.
c. Maksud dan Tujuan Pendistribusian adalah :
a) Mengetahui sasaran penerima bantuan dengan
tepat.
b) Mengetahui jenis dan jumlah bantuan logistik
dan peralatan yang harus disampaikan.
c) Merencanakan cara
penyampaian atau pengangkutannya.
5. Pengangkutan
a. Berdasarkan data perencanaan pendistribusian, maka dilaksanakan
pengangkutan.
b. Data yang dibutuhkan untuk pengangkutan adalah: jenis logistik
dan peralatan yang diangkut, jumlah, tujuan, siapa yang bertanggungjawab dalam
perjalanan termasuk tanggung jawab keamanannya, siapa yang bertanggungjawab
menyampaikan kepada penerima.
c. Penerimaan oleh penanggungjawab pengangkutan disertai dengan
berita acara dan bukti penerimaan logistik dan peralatan yang diangkut.
d. Maksud dan Tujuan Pengangkutan:
1. Mengangkut dan atau memindahkan logistik dan
peralatan dari gudang penyimpanan ke tujuan penerima
2. Menjamin keamanan, keselamatan dan keutuhan
logistik dan peralatan dari gudang ke tujuan.
3. Mempercepat penyampaian.
e. Jenis Pengangkutan
a. Jenis pengangkutan terdiri dari angkutan
darat, laut, sungai, danau dan udara, baik secara komersial maupun non
komersial yang berdasarkan kepada ketentuan yang berlaku.
b. Pemilihan moda angkutan berdasarkan
pertimbangan:
6. Penerimaan di Tempat Tujuan
a. Langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam
penerimaan di tempat tujuan adalah:
b. Mencocokkan antara data di manifest
pengangkutan dengan jenis bantuan yang diterima.
c. Men-check kembali, jenis, jumlah, berat dan
kondisi barang.
d. Mencatat tempat pemberangkatan, tanggal waktu
kedatangan, sarana transportasi, pengirim dan penerima barang.
e. Membuat berita acara serah terima dan bukti
penerimaan.
7. Pertanggungjawaban
a. Seluruh proses manajemen logistik dan peralatan yang telah
dilaksanakan harus dibuat pertanggung jawabannya.
b. Pertanggungjawaban penanggulangan bencana baik keuangan maupun
kinerja, dilakukan pada setiap tahapan proses dan secara paripurna untuk
seluruh proses, dalam bentuk laporan oleh setiap pemangku proses secara
berjenjang dan berkala sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
C. POLA
PENYELENGGARAAN MANAJEMEN LOGISTIK
Pedoman manajemen logistik dan peralatan
penanggulangan bencana menganut pola penyelenggaraan suatu sistem yang
melibatkan beberapa lembaga atau sistem kelembagaan dalam berbagai tingkatan
teritorial wilayah, mulai dari:
1. Tingkat Nasional,
2. Tingkat Provinsi,
3. Tingkat Kabupaten/Kota.
Dengan melibatkan banyak kelembagaan ini
berbagai konsekuensi akan terjadi termasuk di dalamnya adalah sistem manajemen
yang mengikuti fungsinya, sistem komando, sistem operasi, sistem perencanaan,
system administrasi dan keuangan, sistem komunikasi dan sistem transportasi.
Masing-masing tingkat kelembagaan dalam melaksanakan manajemen logistik dan
peralatan penanggulangan bencana menggunakan pedoman delapan tahapan manajemen
logistik dan peralatan, yang pada masingmasing tingkat lembaga penyelenggara
memiliki ciri-ciri khusus sebagai konsekuensi sesuai dengan tingkat
kewenangannya.
1. Tingkat Nasional
Otoritas pemerintah pusat dalam penanggulangan bencana diwakili
oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam menjalankan peran
tersebut BNPB mempunyai kemudahan akses dan koordinasi dengan organisasi yang
dapat membantu system manajemen logistik dan peralatan untuk bencana. Fungsi
Penyelenggaraan Manajemen Logistik dan Peralatan Tingkat Nasional adalah:
1. Seluruh komponen kelembagaan mematuhi dan melaksanakan sistem
manajemen logistik dan peralatan yang telah ditetapkan, baik dalam keadaan
prabencana, keadaan terjadi bencana, dan pascabencana.
2. Dukungan pemerintah, pemerintah tingkat provinsi,
kabupaten/kota atau atau lembaga lain dapat dikoordinasikan sesuai dengan
sistem manajemen logistik dan peralatan.
3. Menghimpun fakta dan informasi yang diperlukan oleh masyarakat
dari berbagai sumber yang dapat dipertanggung jawabkan, dalam bentuk informasi
melalui media massa yang mudah diakses.
4. Menjalankan Pedoman Manajemen Logistik dan
Peralatan Penanggulangan Bencana secara konsisten.
5. Berfungsi sebagai penanggung jawab atas tugas dan koordinasi
seluruh sumberdaya dalam penanggulangan bencana yang berkaitan dengan logistik
dan peralatan yang dipergunakan.
6. Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pendistribusian bantuan
dari luar negeri, dengan sistem satu pintu.
7. Menjadi koordinator dalam hal informasi
dan komunikasi dalam penanggulangan bencana. Dalam hal ini jaringan komunikasi
antar tingkatan organisasi pendukung sistem logistik dan peralatan harus
terjalin dengan baik.
8. Sistem logistik dan peralatan tingkat nasional merupakan
pemegang sistem komando bencana dalam hal logistik dan peralatan.
2. Tingkat Provinsi
Fungsi Penyelenggaraan Manajemen Logistik dan Peralatan Tingkat
Provinsi adalah :
a. Penyelenggara manajemen logistik dan
peralatan tingkat provinsi memiliki tanggung jawab, tugas dan wewenang di
wilayahnya.
b. Sebagai titik kontak utama bagi operasional di area bencana
yang meliputi dua atau lebih kabupaten/kota yang berbatasan.
c. Mengkoordinasikan semua pelayanan dan pendistribusian bantuan
logistik dan peralatan di area bencana.
d. Sebagai pusat informasi, verifikasi dan evaluasi situasi di
area bencana.
e. Memelihara hubungan dan mengkoordinasikan semua lembaga yang
terlibat dalam penanggulangan bencana dan melaporkannya secara periodik kepada
kepala BNPB.
f. Membantu dan memandu operasi di area bencana pada setiap
tahapan manajemen logistik dan peralatan.
g. Menjalankan pedoman manajemen logistik dan peralatan
penanggulangan bencana secara konsisten.
3. Tingkat Kabupaten/Kota
Penyelenggaraan Manajemen Logistik dan Peralatan Tingkat
Kabupaten/Kota adalah :
a. Mengelola dan mengkoordinasikan seluruh
aktifitas manajemen logistik dan peralatan, terutama pada masa siaga darurat,
tanggap darurat dan pemulihan darurat.
b. Bertanggung jawab atas dukungan fasilitas, pelayanan,
personil, peralatan dan bahan atau material lain yang dibutuhkan oleh
pusat-pusat operasi (pos komando) di area bencana.
c. Berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait
di pusat operasi BPBD.
d. Menjalankan pedoman manajemen logistik dan
peralatan penanggulangan bencana secara konsisten.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Bencana adalah konsekuensi dari
kombinasi aktivitas alami (suatu peristiwa fisik, seperti letusan gunung, gempa bumi, tanah longsor),
nonalam (gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan
wabah penyakit) dan bencana sosial (konflik sosial antarkelompok atau
antarkomunitas masyarakat dan teror). Karena ketidakberdayaan
manusia, akibat kurang baiknya manajemen keadaan darurat, sehingga menyebabkan
kerugian dalam bidang keuangan dan struktural, bahkan sampai kematian. Kerugian
yang dihasilkan tergantung pada kemampuan untuk mencegah atau menghindari
bencana dan daya tahan mereka.
Besarnya potensi kerugian juga tergantung
pada bentuk bahayanya sendiri, mulai dari kebakaran, yang mengancam bangunan
individual, sampai peristiwa tubrukan meteor besar yang berpotensi mengakhiri
peradaban umat manusia.
Banyak masalah yang berkaitan dengan bencana
alam. Kehilangan dan kerusakan termasuk yang paling sering harus dialami
bersama datangnya bencana itu. Harta benda dan manusia terpaksa harus
direlakan, dan itu semua bukan masalah yang mudah. Dan juga terhambatnya laju
perekonomian daerah tersebut.
Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan
dalam penanggulangan bencana dimaksudkan sebagai petunjuk praktis yang
dipergunakan oleh semua pihak dalam melaksanakan upaya penanggulangan bencana
sejak prabencana, saat bencana dan pascabencana. Sehingga dapat mengurangi
dampak atau kerugian yang disebabkan oleh bencana.
A. SARAN
Pada saat terjadinya bencana biasanya begitu
banyak pihak yang menaruh perhatian dan mengulurkan tangan memberikan bantuan
tenaga, moril maupun material. Banyaknya bantuan yang datang sebenarnya
merupakan sebuah keuntungan yang harus dikelola dengan baik, agar setiap
bantuan yang masuk dapat tepat guna, tepat sasaran, tepat manfaat, dan terjadi
efisiensi. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan manajemen logistik dan peralatan
dapat berjalan secara efektif dan efisien dan terkoordinasi dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Kholid,
Ahmad S.Kep, Ns. Prosedur Tetap Pelayanan Medik Penanggulangan Bencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar