BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Dalam tatanan hukum bisnis di Indonesia, ada tiga jenis
badan usaha yang ikut serta dalam kegiatan bisnis. tiga jenis badan usaha
tersebut adalah badan usaha swasta, badan usaha milik Negara dan koperasi.
Menurut peraturan perundangan-undangan yaitu dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 pasal 1 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
yang dinyatakan sebagai berikut.
“ Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus didirikan,
bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan
memperoleh keuntungan/laba.”
Definisi
tersebut jika dibandingkan dengan definisi
yang dikemukakan oleh
Molengraaff dan
Polak dapat
dikatakan lebih
sempurna,
karena
dalam definisi tersebut terdapat tambahan adanya bentuk
usaha (badan usaha) yang
menjalankan jenis usaha (kegiatan dalam
bidang
perekonomian)
Kegiatan
bisnis sejatinya merupakan bidang usaha dengan jangkauan
yang (hampir) tanpa batas, semua kesempatan dapat diolah menjadi peluang bisnis. Dari aspek hukum mereka yang akan melakukan kegiatan bisnis, harus memilih bentuk
usaha yang tersedia berdasarkan kerangka hukum yang
ada.
Dari perspektip ini, kegiatan bisnis dapat memilih wadah yaitu Perusahaan Perseorangan,
Persekutuan Perdata,
Persekutan dengan Firma, Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum atau Perusahaan Daerah.
Secara kategorial, bentuk usaha
tersebut dapat
dipilah
menjadi
2 (dua) kategori, yaitu bentuk
usaha yang memiliki status sebagai badan hukum
(legal entity) dan bentuk usaha
yang tidak berstatus sebagai
badan hukum.
Pemilahan
ini berimplikasi juga pada
kedudukan
subjek hukum. Bentuk usaha yang berstatus sebagai legal entity, berkedudukan sebagai subjek hukum dengan segala akibatnya. 1
1 Tri
Budiono, Hukum Dagang, Bentuk Usaha Tidak Bebadan Hukum, Griya Media, Salatiga, 2010, hal 5.
Definisi
perusahaan tersebut diperkuat oleh banyak ahli
di bidang Hukum Dagang
atau
Hukum Bisnis, seperti Sri Redjeki Hartono yang menyatakan bahwa
kegiatan
ekonomi pada hakekatnya adalah kegiatan menjalankan
perusahaan, yaitu suatu kegiatan yang
mengandung pengertian bahwa kegiatan yang dimaksud
harus dilakukan :
1.
Secara terus menerus dalam pengertian tidak terputus-putus;
2.
Seacara terang-terangan
dalam pengertian sah
(bukan illegal); dan
3.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan, baik untuk
diri
sendiri atau
orang lain
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan
yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apa saja bentuk-bentuk badan usaha ?
2.
Bagaimanakah kelebihan dan kekurangan
dari masing-masing badan usaha ?
3.
Apa saja Fungsi Badan Usaha?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penelitian yang ingi
dicapai adalah
1.
Untuk mengetahui pengertian badan usaha
dan bagaimana proses pendiriannya
2.
Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan
usaha
3.
Untuk mengetahui kelebihan dan
kekurangan dari masing-masing badan usaha
4.
Menambah wawasan tentang peranan badan
usaha untuk perekonomian indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Bentuk-bentuk badan usaha
Secara definisi sebuah Badan
usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya,
Badan Usaha adalah lembaga
sementara
perusahaan
adalah
tempat
dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. (Wikipedia).
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan yang dimiliki oleh satu orang. Proses pendirian perusahaan perseorangan tidak begitu sulit cukup memperoleh izin dari pemerintah setempat, pengusaha
dapat mulai menjalankan
aktivitas usahanya. Jika perusahaan
mendapat keuntungan
maka
keuntungan tersebut dinikmati oleh pemilik perusahaan tetapi apabila perusahaan mengalami kerugian
maka pemilik bertanggung jawab penuh terhadap kerugian
perusahaan tersebut.
Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada
pembedaan pemilikan antara hak milik
pribadi engan hak milik
perusahaan (Indriyo, 2005).
Menurut Swasta (2002), perusahaan
perseorangan
adalah salah
satu bentuk usaha yang dimiliki
oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
semua resiko dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak
adanya
pemisahan pemilikan antara
hak milik
pribadi dengan milik
perusahaan, maka
harta benda pribadi
juga merupakan kekayaan
perusahaan,
yang setiap
saat harus menanggung utang-utang perusahaan.
a) Ciri-ciri
perusahaan perseorangan :
1)
Dimiliki
oleh perorangan
2) Pengelolaan terbatas atau sederhana
3) Modal tidak terlalu besar
4) Kelangsungan hidup usaha bergantung
pada pemilik perusahaan.
Di dalam pengelolaan
perusahaanperseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani sendiri oleh
pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika perusahaan perseorangan berkembang
menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur,
pemiliktidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk sebagai
seseoarang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk menjalankan usaha diserahkan
kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja lebih profesional.
2.
Firma
Firma
adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin
perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan
perusahaan dengan memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam
persekutuan firma, semua pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha.
Modal
firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam
kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota di tetepkan
berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu
yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota
pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal. prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin
perusahaan . namun demikian, lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu
di antara anggota memjadi pemimpin utama.
3. Perseroan
Komanditer
Peseroan
komanditer adalah bentuk badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau
lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV bersedia
mempimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas utang-utang
perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha,
tetapi tidak bersedia mempimpin perusahaan , hanya bertanggung jawab atas uatang-utang
perusahaan sebesar modal yang disertakan. Berdasarkan pengertian di atas, pada
dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan komanditer.
Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV) diatur dalam Pasal
19
Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang yang
bunyinya : “Persekutuan
secara
melepas
uang yang
dinamakan persekutuan komanditer didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang
secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan
satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain”.
4.
Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Perseroan terbatas merupakan
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan
terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1)
Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta
peraturan pelaksanaannya.
a.
Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
1) kewajiban terbatas pada modal tanpa
melibatkan harta pribadi.
2)
modal
dan ukuran perusahaan besar.
3)
kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
4)
dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
5)
kepemilikan
mudah berpindah tangan.
6)
mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
7)
keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen. kekuatan dewan
direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham sulit untuk membubarkan
PT.
8)
pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
5. BUMN
Badan Usaha Milik Negara
atau BUMN merupakan suatu unit
usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara
yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut
adalah pegawai negeri. Tujuan BUMN selalu terdiri dari tujuan sosial dan tujuan
komersial. Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari tujuan komersial, untuk
tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedang tujuan komersial dibayar oleh
konsumen.Turut campur tangan pemerintah dalam perekonomian dalam bentuk
BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan tindakan untuk mengatasi kegagalan
mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara optimal, yang berarti pula
mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam mencapai nilai ekonomis yang
optimal atas sumber daya. Kegagalan pasar pertama adalah kegagalan yang
disebabkan oleh struktur pasar di mana tingkat teknologi yang menyebabkan
turunnya biaya (decreasing cost technology) menyebabkan terbentuknya monopoli
secara alamiah (natural monopoly) atau oligopoli. Apabila terjadi monopoli atau
oligopoli maka pasar akan dikuasai oleh sebuah atau beberapa perusahaan yang
mempunyai kekuatan pasar untuk mendapatkan keuntungan yang berlebihan dengan
mengurangi produksi dan menaikkan harga di atas biaya marginal. Kegagalan pasar
yang lain adalah eksternalitas yaitu adanya perbedaan nilai dan manfaat sosial
dengan manfaat dan nilai pribadi (Mangkoesoebroto. 1993:43). Kegagalan pasar
yang lain adalah kegagalan mekanisme pasar secara dinamis yang disebabkan belum
berkembangnya pasar modal dan keengganan pihak
6. Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan,
“ Yayasan adalah
badan
usaha
yang
terdiri
atas
kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang
soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai
anggota”.Kekayaan yayasan
baik
berupa
uang,
barang,
maupun
kekayaan
lain yang diperoleh
yayasan. Berdasarkan undang-undang ini
dilarang dialihkan atau
dibagikan secara
langsung atau
tidak langsung kepada
pembina,
pengurus,
pengawas,
karyawan,
atau pihak
lain
yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
7. Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya
bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau
badan hukum koperasi yang tergabung
secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam
usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
B. Kelebihan
dan kekurangan Badan Usaha
1) Kelebihan dan kekurangan Perusahaan
Perseorangan2
Kelebihan
|
Kekurangan
|
a. Memiliki kebebasan dalam bergerak
b. Pemerintah
tidak memungut pajak
c. perusahaan,
tetapi hanya kepada paja
pemilik
d. Penguasaan sepenuhnya terhadap
e. keuntungan
yang diperoleh
f. Rahasia perusahaan terjamin
g. Motivasi usaha yang tinggi
h. Proses pengambilan keputusan dapat
|
a. Menanggung
tanggung jawab hukum keuangan yang tak terbatas
b. Keterbatasan kemampuan ke-uangan
c. Keterbatasan kemampuan ma-najerial
d. Kontinuitas
kerja karyawan terbatas
|
2) Kelebihan
dan kekurangan persekutuan firma
a.
Kelebihan persekutuan firma:
1. Kelangsungan hidup perusahaan lebih
terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
2.
Untuk
memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang
bertanggung jawab.
3.
Modal
dapat terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
4.
Adanya
kerja sama dari pihak pemilik.
b.
Kekurangan Persekutuan firma
1. Tangguing jawab pemilik tidak
terbatas.
2. Dapat terjadi perselisihaan
antarsuku sehingga tidak jarang sampai berakibat perusahaan bubar
3. Modal susah diambil walau sekutu
mengundurkan diri Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar.
3) Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Komanditer
a.
Kelebihan Persero Komanditer ( Gendon, 2013 ) :
1) Bentuk CV
sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah,
sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
2) CV lebih
mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
3) Lebih
mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya
oleh sekutu lainnya.
4) CV lebih
fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
hanya sekutu komplementer.
5) Pengenaan
pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau
laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak
penghasilan.
b.
Kekurangan-kekurangan perseoran komanditer,
yaitu sebagi berikut:
1) Sebagian sekutu mempunyai tanggung
jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
2) Sering terjadi perbedaan pendapat
antara sekutu-sekutu
3) Relatif sulit untuk mengumpulkan
modal. Contoh peseroan komanditer adalah perusahhan yang bergerak di bidamg
percetakkan, seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV Putra Nugraha.
4) Kelebihan dan Kekurangan Perseroan
Terbatas
a.
Kelebihan
Perseroan Terbatas (PT)
1) Memiliki masa hidup yang tidak terbatas
2)
Pemisahan kekayaan
dan utang-utang pemilik dengan kekayaan
dan utang-utang perusahaan
3)
Kemampuan keuangan
yang sangat besar
4)
Kontinuitas kerja karyawan yang panjang
5)
Kemampuan manajerial yang tinggi
b. Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
1) Pajak yang besar karena PT merupakan suby pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan
saja yang
kena pajak, tetapi deviden yang dibagikan kepada pemegang
saham juga kena pajak
2) Penanganan aspek hukum yang rumit karena dalam pendirian PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu
3) Biaya pembentukkan yang relatif tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain
4) Kerahasian
perusahaan kurang terjamin
karena setiap aktivitas
perusahaan harus dilaporkan
kepada pemegang saham
a. Kelebihan
BUMN/BUMD
1)
Meringankan beban pengeluaran konsumsi masyarakat
melalui peetapan harga produk (barang dan harga) yang memegang hajat hidup orang
benyak yang lebih murah karena subsidi oleh pemerintah.
Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
2)
Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu
sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih berkualitas handal.
Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
3)
Pengelolaannya berasal dari direksi dan
komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan
profesional.
b. Kekurangan
BUMN/BUMD
2)
Keterbatasan kemampuan dan keahlia dalam mengelola
BUMN dan BUMD menyebabkan sering menderita kerugian
3)
Pada situasi
tertentu bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka
sepihak (perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk
kesejahteraan rakyat
4)
Pendiriannya
sukar karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
C. Fungsi Badan
Usaha
1. Fungsi
Komersial
Fungsi komersial badan usaha berkaitan dengan usaha untuk
menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing atau memberikan pelayanan
yang berkualitas kepada pelanggannya.
2. Fungsi
Perencanaan
Fungsi perencanaan merupakan permulaan langkah. Setelah
menetapkan tujuan dan langkah-langkan, tahap berikutnya adalah
mengorganisasikan pekerjaan yaitu menyangkut pembagian tugas dan penetapan
wewenang untuk setiap anggota badan usaha. Langkah berikutnya adalah memotivasi
anggota badan usaha agara bekerja sesuai dengan rencana. Langkah penting yang
lain adalah pengawasan yaitu mencocokan rencana dengan hasil pekerjaan.
3. Fungsi
Operasional
Fungsi operasional berkaitan dengan aktivitaas badan
usaha yang harus bisa mengelola dengan baik unsur personalia, produksi,
pemasaran, dan pembelanjaan.
4. Fungsi Sosial
Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha
secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Fungsi
sosial badan usaha diperlihatkan dalam kegiatan penyediaan lapangan pekerjaan,
alih teknologi dan pengetahuan pekerja perusahaan, dan perbaikan lingkungan
hidup.
5. Fungsi Badan Usaha dalam Pembangunan
Ekonomi
Peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu
pemerintah antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan
pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Di lain pihak, pemerintah
dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut
BAB III
PENUTUP
A . Kesimpulan
Badan Usaha Adalah Kesatuan Yuridis Dan Ekonomi Yang Menggunakan Faktor
Produksi Untuk Menghasilkan Barang Dan Jasa Dengan Tujuan Untuk Mencari Laba.
Sedangkan Perusahaan Adalah Suatu Unit Kegiatan Yang Melakukan Aktivitas
Pengelolaan Faktor Produksi Untuk Menyediakan Barang Dan Jasa Bagi Masyarakat,
Mendistribusikannya, Serta Melakukan Usaha Lain Dengan Tujuan Memperoleh Keuntungan
Dan Memuaskan Kebutuhan Masyarakat.
Bentuk Badan Usaha Ada Beberapa Jenis Antara Lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bentuk Badan Usaha Ada Beberapa Jenis Antara Lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tiap-Tiap Badan Usaha Memiliki Kekurangan Dan Kelebihan.
Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia Sangat Penting Guna Mengembangkan Perekonomian Negara, Meningkatkan Kemakmuran Rakyat Indonesia, Memupuk Keuntungan Dan Pendapatan, Dan Melaksanakan Dan Menunjang Pelaksanaan Program Kebijakan Pemerintah Di Bidang Ekonomi.
Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia Sangat Penting Guna Mengembangkan Perekonomian Negara, Meningkatkan Kemakmuran Rakyat Indonesia, Memupuk Keuntungan Dan Pendapatan, Dan Melaksanakan Dan Menunjang Pelaksanaan Program Kebijakan Pemerintah Di Bidang Ekonomi.
B. Saran
Badan usaha merupakan
salah satu solusi untuk menunjang dan memperkuat perekonomian di Indonesia,
oleh karena itu diharapkan kepada pemerintah sebagai pemegang otoritas
perekonomian di Indonesia agar dapat lebih mempermudah para investor dan
pengusaha dalam hal pengurusan izin pendirian perusahaan serta untuk
perpajakannya dapat dikaji kembali regulasi yang ada saat ini agar tidak
terkesan terlalu membebankan perusahaan dengan cost tinggi terutama pada pajak
perusahaan, sebab hal ini juga yang menjadi kendala atau pertimbangan bagi
investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
D. Daftar pustaka
Suliyanto, Studi Kelayakan Bisnis: Pendekatan Praktis, Edisi Pertama, Andi, Yogyakarta, 2010. http://id.wikipedia.org
Sudrajat, Iyan. 2012. Alasan
Mendirikan Badan Usaha, (Online ). (http://www.slideshare.net/iyansudrajat/alasan-mendirikan-badan-usaha diakses 2 November 2015 )
Wikipedia.com. 2013. Badan Usaha, (Online). (http://id.wikipedia.org/ wiki/ Badan Usaha diakses 2 November 2015).
Tri
Budiono, Hukum Dagang, Bentuk Usaha Tidak Bebadan Hukum, Griya Media, Salatiga, 2010, hal 5.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar