M E M O R A N D
U M
No : M. /D-II/BNPB/04/2016
Kepada Yth. : Sekretaris Utama/Kuasa Pengguna
Anggaran
Dari : Deputi Bidang Penanganan
Darurat
Perihal : Telaahan Permintaan Dana Siap Pakai (DSP) Penanggulangan
Darurat Bencana
Banjir Kab. Bolaang Mongondow Selatan tanggal 4 April 2016 (Siaga Darurat )
Tanggal :
April 2016
Memperhatikan :
1.
Surat
Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 900/105/III/2016/Sekr
tanggal 7 Maret 2016 perihal Permohonan Bantuan Dana Siap Pakai (DSP) untuk Penanganan
Siaga Darurat Bencana Alam Banjir di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan .
2.
Keputusan Bupati Bolaang
Mongondow Selatan Nomor 80
Tahun 2016 tanggal 22 Februari 2016 tentang Penetapkan status Siaga Darurat Bencana Alam
Banjir Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan selama 90 (Sembilan puluh) hari
terhitung mulai tanggal ditetapkan.
3.
Keputusan
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan Nomor :
800/028/BPBD/III/2016
tanggal 1 Maret 2016 tentang Penunjukan Tim Posko Siaga Darurat Bencana Alam
Banjir Tahun 2016.
Atas
dasar Pertimbangan diatas, Bersama ini dengan hormat kami sampaikan Telaahan
sebagai pertimbangan Pemberian Bantuan Dana Siap Pakai untuk Penanganan siaga darurat
bencana alam banjir di Kab. Bolaang Mongondow Selatan dengan Dampak sbb:
a)
Terancamnya
jiwa masyarakat akibat kemungkinan banjir.
b)
Terganggunya
perekonomian masyarakat akibat rusaknya lahan pertanian, perikanan, irigasi,
dan sarana kebutuhan dasar.
c)
Terganggunya
mobilisasi masyarakat antar kampung.
d)
Kerugian
non material / trauma masyarakat akibat bencana banjir .
4.
Pemerintah
Kab. Bolaang Mongondow Selatan mengajukan permohonan bantuan Dana Siap Pakai
(DSP) Penanganan Siaga Darurat bencana banjir sebesar Rp.1.143.750,00,- (Satu........................................................................).untuk Penanganan Siaga Darurat bencana banjir.
5.
Berdasarkan
hal tersebut diatas maka kami sarankan, kiranya permohonan Bupati Bolaang
Mongondow Selatan dapat disetujui
sejumlah Rp................,- (....................................................... Rupiah) dengan rincian alokasi penggunaan sebagai
berikut, terlampir.
Demikian kami sampaikan untuk menjadi maklum, atas
perhatian dan kebijakan Bapak diucapkan terima kasih.
An.Deputi Bidang
Penanganan Darurat
Direktur Tanggap Darurat
Drs. Junjungan Tambunan , ME
Tembusan Yth.
1. Kepala BNPB (sebagai laporan);
2. Kepala Biro Umum BNPB ;
3. Kepala Biro Keuangan BNPB;
4. Dir Tanggap Darurat BNPB ;
5. PPK Dit Tanggap Darurat ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar