Senin, 09 Mei 2016





M E M O R A N D U M
No : M.          /D-II/BNPB/04/2016

Kepada Yth.    :   Sekretaris Utama/Kuasa Pengguna Anggaran
Dari               :   Deputi Bidang Penanganan Darurat
Perihal           :   Telaahan Permintaan Dana Siap Pakai (DSP) Penanggulangan Darurat Bencana Banjir Kab. Bolaang Mongondow Selatan  tanggal 4 April 2016 (Siaga Darurat )
Tanggal          :      April  2016
 

Memperhatikan :
1.    Surat Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 900/105/III/2016/Sekr tanggal 7 Maret 2016 perihal Permohonan Bantuan Dana Siap Pakai (DSP) untuk Penanganan Siaga Darurat Bencana Alam Banjir di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan .
2.    Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 80 Tahun 2016 tanggal 22 Februari 2016 tentang  Penetapkan status Siaga Darurat Bencana Alam Banjir Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan selama 90 (Sembilan puluh) hari terhitung mulai tanggal ditetapkan.
3.    Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor : 800/028/BPBD/III/2016 tanggal 1 Maret 2016 tentang Penunjukan Tim Posko Siaga Darurat Bencana Alam Banjir Tahun 2016.
Atas dasar Pertimbangan diatas, Bersama ini dengan hormat kami sampaikan Telaahan sebagai pertimbangan Pemberian Bantuan Dana Siap Pakai untuk Penanganan siaga darurat bencana alam banjir di Kab. Bolaang Mongondow Selatan dengan Dampak sbb:
a)    Terancamnya jiwa masyarakat akibat kemungkinan banjir.
b)   Terganggunya perekonomian masyarakat akibat rusaknya lahan pertanian, perikanan, irigasi, dan sarana kebutuhan dasar.
c)    Terganggunya mobilisasi masyarakat antar kampung.
d)   Kerugian non material / trauma masyarakat akibat bencana banjir .
 4.    Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan mengajukan permohonan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) Penanganan Siaga Darurat bencana banjir sebesar Rp.1.143.750,00,- (Satu........................................................................).untuk Penanganan Siaga Darurat bencana banjir. 
5.    Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sarankan, kiranya permohonan Bupati Bolaang Mongondow Selatan dapat disetujui sejumlah Rp................,- (.......................................................  Rupiah) dengan rincian alokasi penggunaan sebagai berikut, terlampir.
Demikian kami sampaikan untuk menjadi maklum, atas perhatian dan kebijakan Bapak diucapkan terima kasih.
                                          


      An.Deputi Bidang Penanganan Darurat
                                           Direktur  Tanggap Darurat




                                                  Drs. Junjungan Tambunan , ME



Tembusan Yth.
1.     Kepala BNPB (sebagai laporan);
2.     Kepala Biro Umum  BNPB ;
3.     Kepala Biro Keuangan BNPB;
4.     Dir Tanggap Darurat  BNPB ;
5.     PPK Dit Tanggap Darurat ;


Tidak ada komentar:

Posting Komentar