Sabtu, 06 Februari 2016

MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS 2016



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar belakang masalah
Dalam tatanan hukum bisnis di Indonesia, ada tiga jenis badan usaha yang ikut serta dalam kegiatan bisnis. tiga jenis badan usaha tersebut adalah badan usaha swasta, badan usaha milik Negara dan koperasi.
Menurut peraturan perundangan-undangan yaitu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 pasal 1 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dinyatakan sebagai berikut.
“ Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba.”
Definisi  tersebut  jika  dibandingkan  dengan  definisi  yang dikemukakan oleh  Molengraaff  dan  Polak  dapat  dikatakan  lebih  sempurna,  karena  dalam definisi tersebut terdapat tambahan adanya bentuk usaha (badan usaha) yang menjalankan  jenis  usaha  (kegiatan  dalam  bidang  perekonomian)
Kegiatan bisnis sejatinya merupakan  bidang usaha dengan jangkauan  yang (hampir) tanpa batas, semua kesempatan dapat diolah menjadi peluang bisnis. Dari aspek hukum mereka yang akan melakukan kegiatan bisnis, harus memilih bentuk usaha yang tersedia berdasarkan kerangka hukum yang ada. Dari perspektip ini, kegiatan bisnis dapat memilih wadah  yaitu Perusahaan Perseorangan,  Persekutuan Perdata, Persekutan dengan Firma, Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum atau Perusahaan Daerah.
Secara  kategorial,  bentuk  usaha  tersebut  dapat  dipilah  menjadi  2  (dua) kategori, yaitu bentuk usaha yang memiliki status sebagai badan hukum (legal entity) dan  bentuk  usaha  yang  tidak  berstatus  sebagai  badan  hukum.  Pemilahan  ini berimplikasi  juga  pada  kedudukan  subjek  hukum.  Bentuk  usaha  yang  berstatus sebagai legal entity, berkedudukan sebagai subjek hukum dengan segala akibatnya. 1

1 Tri Budiono, Hukum Dagang, Bentuk Usaha Tidak Bebadan Hukum, Griya Media, Salatiga, 2010, hal 5.

Definisi perusahaan tersebut diperkuat  oleh banyak ahli di bidang Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, seperti Sri Redjeki Hartono yang menyatakan bahwa    kegiatan ekonomi pada hakekatnya adalah kegiatan menjalankan  perusahaan,  yaitu  suatu  kegiatan  yang  mengandung  pengertian bahwa kegiatan yang dimaksud harus dilakukan :
1.         Secara terus menerus dalam pengertian tidak terputus-putus;
2.         Seacara terang-terangan dalam pengertian sah (bukan illegal); dan
3.         Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan, baik untuk diri sendiri atau orang lain

B.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1.         Apa saja bentuk-bentuk badan usaha ?
2.         Bagaimanakah kelebihan dan kekurangan dari masing-masing badan usaha ?
3.         Apa saja Fungsi Badan Usaha?

C.         Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penelitian yang ingi dicapai adalah
1.         Untuk mengetahui pengertian badan usaha dan bagaimana proses pendiriannya
2.         Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan usaha
3.         Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan dari masing-masing badan usaha
4.         Menambah wawasan tentang peranan badan usaha untuk perekonomian indonesia







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Bentuk-bentuk badan usaha
Secara  definisi  sebuah  Badan  usaha adalah  kesatuan  yuridis  (hukum),  teknis,  dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan  perusahaan,  walaupun  pada  kenyataannya  berbeda.  Perbedaan  utamanya,  Badan Usaha  adalah  lembaga  sementara  perusahaan  adalah  tempat  dimana  Badan  Usaha  itu mengelola faktor-faktor produksi. (Wikipedia).

1.         Perusahaan Perseorangan
Perusahaan yang dimiliki oleh satu orang. Proses pendirian perusahaan perseorangan tidak begitu sulit cukup memperoleh izin dari pemerintah setempat, pengusaha dapat mulai menjalankan aktivitas usahanya. Jika perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dinikmati oleh pemilik perusahaan tetapi apabila perusahaan mengalami kerugian maka pemilik bertanggung jawab penuh terhadap kerugian perusahaan tersebut.
Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilikan antara hak milik pribadi engan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005).   Menurut Swasta (2002), perusahaan  perseorangan  adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Dengan   tidak   adanya   pemisahan   pemilikan   antara   hak  milik   pribadi   dengan   milik perusahaan,  maka  harta  benda  pribadi  juga  merupakan  kekayaan  perusahaan,  yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan.
a)      Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
1)      Dimiliki oleh perorangan
2)      Pengelolaan terbatas atau sederhana
3)      Modal tidak terlalu besar
4)      Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.


Di dalam pengelolaan perusahaanperseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika perusahaan perseorangan berkembang menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur, pemiliktidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk sebagai seseoarang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk menjalankan usaha diserahkan kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja lebih profesional.

2.                  Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha.
Modal firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal. prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan . namun demikian, lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota memjadi pemimpin utama.
3.      Perseroan Komanditer
Peseroan komanditer adalah bentuk badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV  bersedia mempimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha, tetapi tidak bersedia mempimpin perusahaan , hanya bertanggung jawab atas uatang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan. Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan komanditer. 
Ketentuan-ketentuan   tentang  Perserikatan   Komanditer  (CV) diatur   dalam   Pasal   19   Kitab   Undang-Undang   Hukum   Dagang      yang   bunyinya   : “Persekutuan  secara  melepas  uang yang  dinamakan  persekutuan  komanditer  didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain”.

4.      Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Perseroan terbatas merupakan  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.

a.       Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
1)      kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
2)      modal dan ukuran perusahaan besar.
3)      kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
4)      dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
5)      kepemilikan mudah berpindah tangan.
6)      mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
7)      keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham sulit untuk membubarkan PT.
8)      pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.

5.      BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. Tujuan BUMN selalu terdiri dari tujuan sosial dan tujuan komersial. Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari tujuan komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedang tujuan komersial dibayar oleh konsumen.Turut campur tangan pemerintah dalam perekonomian dalam bentuk BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan tindakan untuk mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam mencapai nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya. Kegagalan pasar pertama adalah kegagalan yang disebabkan oleh struktur pasar di mana tingkat teknologi yang menyebabkan turunnya biaya (decreasing cost technology) menyebabkan terbentuknya monopoli secara alamiah (natural monopoly) atau oligopoli. Apabila terjadi monopoli atau oligopoli maka pasar akan dikuasai oleh sebuah atau beberapa perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar untuk mendapatkan keuntungan yang berlebihan dengan mengurangi produksi dan menaikkan harga di atas biaya marginal. Kegagalan pasar yang lain adalah eksternalitas yaitu adanya perbedaan nilai dan manfaat sosial dengan manfaat dan nilai pribadi (Mangkoesoebroto. 1993:43). Kegagalan pasar yang lain adalah kegagalan mekanisme pasar secara dinamis yang disebabkan belum berkembangnya pasar modal dan keengganan pihak





6.      Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang  Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, Yayasan   adalah   badan   usaha   yang   terdiri   atas   kekayaan   yang   dipisahkan   dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.Kekayaan  yayasan  baik  berupa  uang,  barang,  maupun  kekayaan  lain  yang  diperoleh yayasan.   Berdasarkan   undang-undang   ini   dilarang   dialihkan   atau   dibagikan   secara langsung  atau  tidak  langsung  kepada  pembina,  pengurus,  pengawas,  karyawan,  atau pihak   lain   yang   mempunyai   kepentingan   terhadap   yayasan.
7.      Koperasi
Kata  koperasi  berasal  dari kata   Co yang  artinya  bersama  dan  operation  yang  artinya bekerja.   Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan   satu  macam   usaha  atau  lebih  untuk  meningkatkan   kesejahteraan  para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
B.     Kelebihan dan kekurangan Badan Usaha
1)      Kelebihan dan kekurangan Perusahaan Perseorangan2
Kelebihan
Kekurangan
a.       Memiliki kebebasan dalam bergerak
b.      Pemerintah tidak memungut pajak
c.       perusahaan, tetapi hanya kepada paja pemilik
d.      Penguasaan sepenuhnya terhadap
e.       keuntungan yang diperoleh
f.       Rahasia perusahaan terjamin
g.      Motivasi usaha yang tinggi
h.      Proses pengambilan keputusan dapat
a.       Menanggung tanggung jawab hukum keuangan yang tak terbatas
b.      Keterbatasan kemampuan ke-uangan
c.       Keterbatasan kemampuan ma-najerial
d.      Kontinuitas kerja karyawan terbatas
2)      Kelebihan dan kekurangan persekutuan firma
a.       Kelebihan persekutuan firma:
1.      Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
2.      Untuk memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab.
3.      Modal dapat terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
4.      Adanya kerja sama dari pihak pemilik.
b.      Kekurangan Persekutuan firma
1.      Tangguing jawab pemilik tidak terbatas.
2.      Dapat terjadi perselisihaan antarsuku sehingga tidak jarang sampai berakibat perusahaan bubar
3.      Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar.
3)  Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Komanditer
a.    Kelebihan Persero Komanditer ( Gendon, 2013 ) :
1)      Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
2)      CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
3)      Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
4)      CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
5)      Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
b.    Kekurangan-kekurangan perseoran  komanditer, yaitu sebagi berikut:
1)      Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
2)      Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
3)      Relatif sulit untuk mengumpulkan modal. Contoh peseroan komanditer adalah perusahhan yang bergerak di bidamg percetakkan, seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV Putra Nugraha.

4)      Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas

a.       Kelebihan Perseroan Terbatas (PT)
1)      Memiliki masa hidup yang tidak terbatas
2)      Pemisahan kekayaan dan utang-utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan
3)      Kemampuan keuangan yang sangat besar
4)      Kontinuitas kerja karyawan yang panjang
5)      Kemampuan manajerial yang tinggi
b.      Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
1)      Pajak yang besar karena PT merupakan suby pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan saja yang kena pajak, tetapi deviden yang dibagikan kepada pemegang saham juga kena pajak
2)      Penanganan aspek hukum yang rumit karena dalam pendirian PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu
3)      Biaya pembentukkan yang relatif tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain
4)      Kerahasian perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham

a.       Kelebihan BUMN/BUMD                                                                                                           
1)      Meringankan beban pengeluaran konsumsi masyarakat melalui peetapan harga produk (barang dan harga) yang memegang hajat hidup orang benyak yang lebih murah karena subsidi oleh pemerintah.
Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
2)      Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih berkualitas handal.
Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
3)       Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.
b.      Kekurangan BUMN/BUMD
2)      Keterbatasan kemampuan dan keahlia dalam mengelola BUMN dan BUMD menyebabkan sering menderita kerugian
3)       Pada situasi tertentu bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka sepihak (perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk kesejahteraan rakyat
4)       Pendiriannya sukar karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

C.     Fungsi Badan Usaha
1.      Fungsi Komersial
Fungsi komersial badan usaha berkaitan dengan usaha untuk menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing atau memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggannya.
2.      Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan merupakan permulaan langkah. Setelah menetapkan tujuan dan langkah-langkan, tahap berikutnya adalah mengorganisasikan pekerjaan yaitu menyangkut pembagian tugas dan penetapan wewenang untuk setiap anggota badan usaha. Langkah berikutnya adalah memotivasi anggota badan usaha agara bekerja sesuai dengan rencana. Langkah penting yang lain adalah pengawasan yaitu mencocokan rencana dengan hasil pekerjaan.
3.      Fungsi Operasional
Fungsi operasional berkaitan dengan aktivitaas badan usaha yang harus bisa mengelola dengan baik unsur personalia, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan.
4.      Fungsi Sosial
Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Fungsi sosial badan usaha diperlihatkan dalam kegiatan penyediaan lapangan pekerjaan, alih teknologi dan pengetahuan pekerja perusahaan, dan perbaikan lingkungan hidup.

5.   Fungsi Badan Usaha dalam Pembangunan Ekonomi
Peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu pemerintah antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Di lain pihak, pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut


BAB III
PENUTUP

A . Kesimpulan

Badan Usaha Adalah Kesatuan Yuridis Dan Ekonomi Yang Menggunakan Faktor Produksi Untuk Menghasilkan Barang Dan Jasa Dengan Tujuan Untuk Mencari Laba. Sedangkan Perusahaan Adalah Suatu Unit Kegiatan Yang Melakukan Aktivitas Pengelolaan Faktor Produksi Untuk Menyediakan Barang Dan Jasa Bagi Masyarakat, Mendistribusikannya, Serta Melakukan Usaha Lain Dengan Tujuan Memperoleh Keuntungan Dan Memuaskan Kebutuhan Masyarakat.
Bentuk Badan Usaha Ada Beberapa Jenis Antara Lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tiap-Tiap Badan Usaha Memiliki Kekurangan Dan Kelebihan.
Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia Sangat Penting Guna Mengembangkan Perekonomian Negara, Meningkatkan Kemakmuran Rakyat Indonesia, Memupuk Keuntungan Dan Pendapatan, Dan Melaksanakan Dan Menunjang Pelaksanaan Program Kebijakan Pemerintah Di Bidang Ekonomi.

B.       Saran
            Badan usaha merupakan salah satu solusi untuk menunjang dan memperkuat perekonomian di Indonesia, oleh karena itu diharapkan kepada pemerintah sebagai pemegang otoritas perekonomian di Indonesia agar dapat lebih mempermudah para investor dan pengusaha dalam hal pengurusan izin pendirian perusahaan serta untuk perpajakannya dapat dikaji kembali regulasi yang ada saat ini agar tidak terkesan terlalu membebankan perusahaan dengan cost tinggi terutama pada pajak perusahaan, sebab hal ini juga yang menjadi kendala atau pertimbangan bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.


D.    Daftar pustaka
Suliyanto, Studi Kelayakan Bisnis: Pendekatan Praktis, Edisi Pertama, Andi, Yogyakarta, 2010. http://id.wikipedia.org
Sudrajat, Iyan. 2012. Alasan Mendirikan Badan Usaha, (Online ).                                    (http://www.slideshare.net/iyansudrajat/alasan-mendirikan-badan-usaha diakses 2 November 2015 )

Wikipedia.com. 2013. Badan Usaha, (Online).                                          (http://id.wikipedia.org/ wiki/ Badan Usaha diakses 2 November 2015).

Tri Budiono, Hukum Dagang, Bentuk Usaha Tidak Bebadan Hukum, Griya Media, Salatiga, 2010, hal 5.








































BA





















































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar