BAB I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang
Dengan semakin
pesatnya aktifitas perdaganan internasional atau perdagangan antar negara,
seperti transakasi ekspor-impor ditambah dengan jumlah serta harga yang cukup
besar dan tinggi, maka dipastikan akan
berbeda dengan transaksi lokal atau transaksi biaanya. Berbedaan tersebut
terdapat dalam segi peraturan, mekanisme, pembayaran dan lain sebagainya.
Selain itu dalam hal transaksi antar negara biasanya tidak dapat dilakukan secara
pribadi maksudnya hanya secara antara penjual dan pembeli, karena dalam hal
seperni ini dibutuhkan pihak untuk membantu menangani lalu lintas pembiayaan
dalam transaksi internasional ini. Transaksi anatar negara apalagi dengan
jumlah dan harga yang besar serta tinggi, biasanya membutuhkan suatu lembaga
yang dapat digunakan sebagai perantara pembayaran guna memudahkan lalu lintas
pembiayaan bahkan dapat memberikan jaminan rasa aman terhadap penjual dan pembeli
antar negara ini. Lembaga tersebut yakni Bank-Bank Devisa, yang bertugas melayani
serta menerbitkan Letter of Credit (L/C).
Faktor-faktor
yang menjadi dasar terus berkembangnya penggunaan L/C tersebut antara lain
adanya pengawasan devisa di beberapa negara, ketidakpastian situasi
perekonomian dan diperlukan suatu cara bagi eksportir untuk melancarkan
pembayaran barang-barang ekspornya.
Walaupun Letter of Credit (L/C) ini
diterbitkan oleh Bank, namun Bank hanya berurusan dengan dokumen saja tidak
dengan barang. Letter of Credit sendiri memilki beberapa peranan bukan hanya
sebagai instrumen untuk mempermudah pembiayaan perdagangan internasional saja,
melainkan masih ada beberapa peran lainnya. Oleh karena itu dalam makalah ini, penulis
akan membahas mengenai pengertian, dasar hukum, fungsi, keuntungan, dan
jenis-jenis dari Letter of Credit, serta dilengkapi
dengan contoh kasusnya agar pembaca akan
lebih memahami tentang Letter of Credit.
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Letter of Credit
Pada umumnya L/C digunakan untuk
membiayai kontrak penjualan barang jarak jauh antara pembeli dan penjual yang
belum saling mengenal dengan baik. Dengan kata lain L/C digunakan untuk
membiayai transaksi perdagangan internasional. Tetapi, L/C bukan merupakan
garansi atau surat berharga yang dapat dipindah tangankan.
C.F.G Sunaryati Hartono mengatakan,
secara harfiah L/C dapat diterjemahkan sebagai Surat Hutang atau Surat Piutang
atau Surat Tagihan, tetapi sebenarnya L/C lebih merupakan suatu janji akan
dilakukannya pembayaran, apabila dan setelah terpenuhi syarat-syarat tertentu.
Agoes
Moerjono, seorang praktisi asuransi dalam bidang pengembangan ekspor,
mengatakan bahwa Letter of Credit adalah perikatan antar bank yang menerbitkan
Letter of Credit dengan eksportir yang menikmati manfaat Letter of Credit.
Henry Harfield, seorang pakar hukum L/C
di Amerika mengatakan “A Letter of Credit
is a legally enforcable promise by an issuer to a beneficiary” maksudnya
hakikat dari Letter of Credit adalah janji yang dapat dilaksanakan secara
hukum.
Selain itu UCP (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits) mengatakan
bahwa L/C adalah janji dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran atau
memberikan kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima
atas penyerahan dokumen-dokumen (misalnya konosemen, faktur, sertifikat
asuransi) yang sesuai dengan persyaratan L/C. Inti dari pengertian L/C menurut
UCP adalah bahwa L/C merupakan “janji pembayaran”.
Bank Indonesia mengatakan, Letter of
Credit adalah janji issuing bank
untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia dapat memnuhi syarat
dan kondisi Letter of Credit tersebut.
Menurut Amir M.S. dalam bukunya yang
berjudul “Letter of Credit: Dalam Bisnis Ekspor Impor” memaparkan, Letter of
credit adalah surat-surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan
importir nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir di
luar negeri yang menjadi relasi dari importir tersebut. Isi surat itu
menyatakan bahwa eksportir penerimaan L/C diberi hak oleh importir untuk
menarik wesel (surat perintah untuk melunasi utang) atas Bank Pembuka untuk
sejumlah jaminan untuk mengakseptir atau menghonorir wesel yang ditarik tersebut
asal sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum di dalam surat itu.
Dari beberapa definisi
yang telah di paparkan sebelumnya, dapat kita ambil kesimpulan bahwa Letter of
Credit adalah salah satu instrument pembayaran yang sangat penting dalam
perdagangan internasional yaitu dengan sebuah cara pembayaran internasional
yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar
negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada
pemesan).
Konsep Letter
of Credit secara sederhana merupakan Pengambilalihan tanggung
jawab pembayaran oleh pihak lain (Bank) atas dasar permintaan pihak yan
dijamin (Applicant/Pembeli) untuk
melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary/Penjual) berdasarkan syarat dan kondisi yang
ditentukan dan disepakati.
2.2 Dasar Hukum L/C
Sebagai suatu
instrumen perdagangan, terlebih lagi perdagangan internasional dapat dipastikan
bahwa Letter of Credit memiliki dasar hukum baik sebagai peraturan atau
pedomana dalam pelaksanaan Letter of Credit.
a.
Dasar Hukum L/C di Indonesia
Ø
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982 tentang pelaksanaan ekspor, impor,
dan lalu lintas devisa.
Ø
Surat Edaran No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 mengatur, L/C yang
diterbitkan bank devisa boleh tunduk atau tidak pada UCP
Ø
Dan undang-undang, peraturan, intuksi maupun ketetapan lainnya yang sudah
diterbitkan.
b.
UCP 600
UCP 600 (Uniform Customs & Practice for Documentary Credits) adalah
versi terakhir untuk pedoman umum internasional (best practice) transaksi LC yang diterbitkan oleh #ALIHICC (International
Chamber of Commerce). UCP 600 berlaku efektif sejak 1 Juli 2007 menggantikan
pedoman sebelumnya (UCP 500). Sejak tanggal tersebut diharapkan semua bank yang
menerbitkan LC baru mengacu pada UCP 600.
2.3 Peranan L/C
Dalam perdagangan internasional L/C memiliki beberapa
peranan yaitu:
a.
Memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor.
b.
Mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor.
c.
Menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Eksor dan impor
terpisah baik secara geografis maupun geo-politik. Bahkan secara pribadi antara
eksportir dan importir saling tidak mengenal. L/C dibuka oleh importir untuk
memberikan jaminan kepada eksportir, begitu juga sebaliknya, importir membuka
L/C juga sebagai jaminan untuk memperoleh pengapalan barang secara utuh sesuai
dengan yang diinginkannya. Sedangkan dan L/C tersebut tidak akan dicairkan
tanpa penyerahan dokumen pengapalan.
2.4 Mekanisme L/C
Berikut adalah mekanisme dari L/C
1. Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa.
2. Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan
memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank
yang ditunjuk.
3. Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing
Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang
bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
4. Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya
kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer
mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C
telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan korresponden dengan
Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
5. Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada
beneficiary (seller).
6. Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk
dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan di
dalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan
menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
7. Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah
memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada
Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan
dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah
terjadi.
8. Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa
kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di
dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka
Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank,
serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang
diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom,
tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/
jasatersebut.
2.5 Pihak Terkait dalam Pembukaan L/C
Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam
pembukaan suatu L/C adalah:
1. Opener atau Applicant
Importir yang meminta bantuan bank devisa untuk membuka L/C guna keperluan
penjual atau eksportir, disebut sebagai Opener atau Applicant dari L/C itu.
2. Opening Bank atau Issuing Bank
Bank devisa yang diminatai bantuannya oleh importir untuk membukan suatu
L/C guna keperluan eksportir disebut Opening Bank atau Issuing Bank. Bank
devisa inilah yang memberikan jaminan kepada eksportir. Oleh karena itu, nilai
L/C sangat tergantung pada nama baik dan reputasi dari bank devisa yang membuka
L/C tersebut.
3. Advising
Opening bank membuka L/C untuk eksportir melalui bank lain di negara
eksportir yang menjadi koresponden dari opening Bank tersebut. Bank koresponden
ini berkewajiban untuk menyampaikan amanat yang terkandung dalam L/C kepada
eksportir yang berhak. Oleh karena itu, bank koresponden bersangkutan disebut
Advising Bank, atau Bank penyampaian Amanat.
4. Beneficiary
Eksportir menerima pembukaan L/C dan diberi hak untuk menarik uang dari
dana L/C yang tersedia itu disebut sebagai penerima L/C atau beneficiary.
5. Negotiating Bank
Didalam L/C biasanya bahwa beneficiaty boleh menguangkan (menegosiasikan
shipping document) melalui bank mana saja yan disukai asalkan memuhi syarat
L/C. Bank yang membayar dokumen ini disebut Negotiating Bank.
L/C
yang hanya bisa dinegosiasikan di bank tertentu saja biasanya L/C tersebut
disebut Restricted L/C.
L/C
yang bisa dinegosiasikan di bank mana saja biasanya L/C tersebut disebut
sebagai Open L/C.
2.6 Keuntungan L/C
a.
Keuntungan
Bagi Eksportir
Ø Kepastian
pembayaran dan menghindari resiko
Walaupun eksportir dan
importir tidak saling mengenal, dengan adanya L/C sudah merupakan jamina bagi
eksportir bahwa tagihannya pasti dilunasi bank sesnuai ketentuan. Reputasi atau
nama baik Bank yang mebuka L/C merupakan jaminan pokok, dan jaminan pembayaran
itu akan menjadi jaminan ganda bila bank devisa yang bertindak sebagai Advising
Bank juga memberikan konfirmasinya. Jadi resiko untuk tidak dibayar menjadi sangan
minim. Disini terlihatlah peranan bank dalam memperlancar perdagangan
internsional.
Ø Penguatan
dokumen dapat langsung dilakukan
Bila banrang sudah
dikaplan, maka dengan adanya L.C shipping document dapat langsung diuangkan
atau dinegosiasikan dengan Advising Bank dan tidak perlu lagi menunggu
pembayaran atau kiriman uang dari importir.
Ø Biaya
yang dipungut bank untuk negosiasi dokumen relatif kecil bila ada
L/C
L/C
Ø Eksportir/penjual akan menerima pembayaran atas
penyerahan barang dengan pasti sesuai dengan syarat-syarat dalam L/C.
Ø Terhindar
dari resiko pembatasan transfer valuta
Pada setiapn pembukaan
L/C Opening Bank sudah menyediakan valuta asing untuk setiap tagihan yang
didasarkan pada L/C, dengan demikian eksportir terhindar dari resiko no-payment
yang mungkin terjadi bila transaksi dilkukan tanpa L/C.
Ø Kemungkinan
memperoleh uang muka atau kredit tanpa bunga
Bila importir besedia
membuka L/C dengan syarat “red clause” maka eksportir dapat memperoleh uang
muka dari L/C yang tersedia. Ini berarti eksportir mendapat kredit tanpa bunga
atau semacam uang panjar yang biasanya diperlukan untuk memulai produksi barang
yang akan di ekspor itu.
Bahkan di Indonesia,
penguasaan terhadap sebuah Letter of Credit (L/C), bisa dijadikan dasar
permohonan "Kredit Export (KE)" guna memperoleh dana lebih awal dari
bank devisa, untuk dipergunakan sebagai modal kerja dalam memproduksi barang
yang difasilitasi oleh Letter of Credit tersebut. Tentu saja pihak bank akan
mengenakan bunga tertentu atas kredit tersebut, yang biasa disebut dengan bunga diskonto.
b.
Keuntungan
bagi importir
Ø Eksportir
menjadi percaya bahwa barang yang dikirim pasti akan dibayar
Ø Importir/pembeli akan menerima barang dan membayar
dengan harga pasti sesuai dengan syarat-syarat didalam L/C.
Ø L/C
merupakan jaminan bagi Importir bahwa dokumen atas barang yang dipesan akan
diterimanya dalam keadaan lengkap dan utuh karena diteliti oleh bank yang sudah
mempunyai keahlian dalam hal itu.
Ø Importir
dapan mencantumkan syarat-syarat untuk pengamana yang pasti akan dipatuhi
eksportir agar dapat menarik uang dari L.C yang tersedia.
2.7 Jenis-jenis Letter of Credit
Terdapat
beberapa macam L/C yaitu:
1.
Revocable
L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau
diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing
bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
2.
Irrevocable
L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama
jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening
bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C
tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan
semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
3.
Irrevocable
dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap
paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary)
karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin
sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank,
bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena
sifatnya yang irrevocable.
4.
Clean
Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak
dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya,
bahkan pengambilan uangdari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan
penyerahan kuitansi biasa.
5.
Documentary
Letter of Credit
Penarikan uang atau
kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana
disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
6.
Documentary
L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini,
penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C
yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel
tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam
hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/Cdengan documentary
L/C.
7.
Revolving
L/C
L/C ini memungkinkan
kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus
pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia
setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam
bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu
dipakai atau tidak.
8.
Back
to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya
bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini
terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang
yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
9.
Transferable
L/C
Beneficiary berhak
memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi
kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas
kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
10. Stand by Letter of Credit
Suatu jaminan khusus
yang biasa nya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak beneficiary atau
bank atas nama nasabah nya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk
melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya,
maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas
penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan dari pihak beneficiary
yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan
kontrak yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi..kewajibannya.
2.8 Contoh Kasus
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia diketahui PT
CSA memperoleh perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank
Century. Seperti modus PT SPI, L/C untuk PT CSA ini dikeluarkan berdasarkan
instruksi Robert Tantular (Pemegang Saham Bank Century), dan Hermanus Hasan
Muslim (Dirut Bank Century). Semuanya didasarkan pada keterangan dari Pimpinan
Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan yaitu Linda Wangsadinata. Fasilitas
Letter of Credit (L/C) No. 0525LC08B yang diberikan kepada PT CSA sebesar US$20
juta. Jaminannya, atau margin deposit berupa deposito senilai US$2 juta (atau
10% dari plafon L/C). Fasilitas L/C tersebut digunakan untuk transaksi impor
naphta dari Bunge,S.A, Singapore (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales Contract)
No. BSA SG S08-5908-1190. Bank penjaminnya (Negotiating Bank) Dresdner Bank
Switzerland , Singapore , dan bank koresponden, Dresdner Bank Switzerland ,
Jakarta .
Analisis :
Transaksi L/C tidak seharusnya ada yang mendapatkan
perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank century. Dan tidak
semestinya ada campur tangan dari pemegang saham bank century tersebut.
Seharusnya ada prosedur komprehensif Khususnya, menyangkut kemampuan atau
kondisi keuangan perusahaan yang dijalankan oleh bank yang bersangkutan sesuai
dengan Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bank. Hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga mencatat adanya pelanggaran PT
CSA terhadap Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit yang
dikeluarkan Bank Century No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005.
Pelanggaran itu, terkait dengan tidak dibuatnya LRKU dan tidak ada perjanjian
kredit beserta pengikatan lainnya yang diperlukan.
Pembeli : PT Citra Senantiasa Abadi
Penjual : Bunge,S.A, Singapore (Beneficiary)
Bank Eksportir : Dresdner Bank Switzerland , Singapore
Bank Koresponden, : Dresdner Bank Switzerland , Jakarta
Barang
yang diperjualbelikan : Naphta
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kondisi
dimana antara penjual dan pembeli dalam aktivitasnya dibatasi oleh jarak yang
jauh dan waktu tempuh yang lama, sehingga menyulitkan terjadinya transaksi
dengan cara tunai yang dilakukan lintas negara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran oleh kedua belah
pihak terhadap risiko kerugian jika salah satu pihak tidak memenuhi
kewajibannya. Sehingga adanya Letter of Credit ini mempermudah dan memberikan
jaminan keamanan dalam kegiatan transaksi lintas negara yang berupa ekspor-impor. Letter of
credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara
pembayaran internasional/jasa pembayaran yang biasa dilakukan oleh vendor dan
buyyer dalam kegiatan ekspor-impor dengan transaksi jual-beli yang memberikan
fasilitas penangguhan pembayaran. Yang berfungsi untuk menjaga keamanan dan
kenyamanan dalam bertransaksi jual-beli internasional secara efisien dan
terpercaya.
Pelaku L/C diantaranya: Applicant, Beneficiary,
Issuing bank,
Advising bank, Confirming bank, dan Carrier yang memiliki peran dan fungsinya
masing-masing dalam kegiatan L/C ini. L/C
juga memiliki jenis-jenis perjanjian dalam melakukan transaksinya yang
berdasarkan kesepakatan bersama antara vendor dan buyer.
3.2 Saran
Letter of Credit memang memegang peranan sangat
penting dalam aktifitas bisnis atau
transaksi antar Negara, oleh karena itu dalam pengimplementasiannya Letter of Credit (L/C, LC, LOC) haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
universal dalam prosedur dan situasinya, hal ini juga sangat berpengaruh demi
kelangsungan aktivitas bisnis. Sebaiknya untuk semua pihak agar
berhati-hati untuk mengecek kelengkapan dokumen-dokumen lainnya sehingga
terhindarkan dari resiko yang merugikan. Sehingga barang dan pembayarannya akan
terjamin keamanannya. bermanfaat.
Daftar Pustaka
M. S., Amir. 2001. Letter of Credit:
Dalam Bisnis Ekspor Impor. Jakarta: PPM.
gw copy y om. makasih
BalasHapusBoleh saya jg copy ya om Mahyudin, thanks smoga sehat selalu...
HapusBismillah..silahkan dicopy.
Hapusok.
HapusWe are authorized Financial consulting firm that work directly with
BalasHapusA rated banks eg Lloyds Bank,Barclays Bank,hsbc bank etc
We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
Equally,we are ready to work with Brokers and financial
consultants/consulting firms in their respective countries.
We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
consultants/consulting firms.
Awaiting a favourable response from you.
Best regards
WALSH SMITH, ROBERT
email : info.iqfinanceplc@gmail.com
skype: cpt_young1
We are authorized Financial consulting firm that work directly with
BalasHapusA rated banks eg Lloyds Bank,BarclaysBank,hsbc bank etc
We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
Equally,we are ready to work with Brokers and financial
consultants/consulting firms in their respective countries.
We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
consultants/consulting firms.
Awaiting a favourable response from you.
Best regards
WALSH SMITH, ROBERT
email : info.iqfinanceplc@gmail.com
skype: cpt_young1
saya izin copy juga yah ka
BalasHapusmonggo...silahkan
HapusWe are authorized Financial consulting firm that work directly with
BalasHapusA rated banks eg Lloyds Bank,Barclays Bank,hsbc bank etc
We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
Equally,we are ready to work with Brokers and financial
consultants/consulting firms in their respective countries.
We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
consultants/consulting firms.
Awaiting a favourable response from you.
Best regards
WALSH SMITH, ROBERT
email : info.iqfinanceplc@gmail.com
skype: cpt_young1
We are authorized Financial consulting firm that work directly with
BalasHapusA rated banks eg Lloyds Bank,Barclays Bank,hsbc bank etc
We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
Equally,we are ready to work with Brokers and financial
consultants/consulting firms in their respective countries.
We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
consultants/consulting firms.
Awaiting a favourable response from you.
Best regards
WALSH SMITH, ROBERT
email : info.iqfinanceplc@gmail.com
skype: cpt_young1
We are authorized Financial consulting firm that work directly with
BalasHapusA rated banks eg Lloyds Bank,Barclays Bank,hsbc bank etc
We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
Equally,we are ready to work with Brokers and financial
consultants/consulting firms in their respective countries.
We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
consultants/consulting firms.
Awaiting a favourable response from you.
Best regards
WALSH SMITH, ROBERT
email : info.iqfinanceplc@gmail.com
skype: cpt_young1