Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Kesepakatan Jual Beli
ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini Selasa, 23 Februari 2029 oleh :
Nama
: Mahyudin
Alamat
: Perumahan Cendrawasih Blok A no 5 Bolsel
Nomor
KTP
: 00005698878
Nomor
Telepon
: 0822 3589 4789
Untuk selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
Nama
: Didi Binol
Alamat
: Perumahan Elite City No 145 Salongo Timur
Nomor
KTP
: 00005488791
Nomor
Telepon
: 0877 5897 3636
Untuk selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara
bersama-sama disebut dengan “PARA PIHAK” dan secara sendiri-sendiri disebut
dengan ‘PIHAK”.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pihak pertama menyatakan adalah
pemilik atau yang dikuasakan oleh pemilik yang berhak atas tanah dengan
sertifikat hak milik seluas 100 meter persegi terletak dan bertempat dengan
alamat Jl. Ksatria No 78, Salongo Timur
Dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut:
§
sebelah Barat : berbatasan dengan
SMP 4 Salongo Timur
§
sebelah Timur : berbatasan
dengan Masjid Al Ikhlas
§
sebelah Utara : berbatasan
dengan SD 1 Suka Maju
§
sebelah Selatan : berbatasan
dengan Gereja Sanata Dharma
2.
Pihak pertama hendak melakukan
penjualan terhadap Objek Kesepakatan tersebut dan menggunakan jasa Randy
Property selaku Agen Penjualan untuk memasarkannya dan dengan ini memberikan
wewenang kepada Randy Property untuk menerima titipan pembayaran tanda jadi
atau titipan uang muka dari pihak kedua.
3.
Pihak kedua adalah pihak yang bermaksud
melakukan pembelian terhadap Objek Kesepakatan dari pihak pertama.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK sepakat
dan setuju untuk mengadakan Kesepakatan ini dengan syarat-syarat sebagai
berikut:
PASAL 1
Objek Kesepakatan dan Harga Transaksi
1.
Pihak pertama dengan ini mengikatkan
diri untuk menjual dan menyerahkan kepada pihak kedua yang dengan ini
mengikatkan diri untuk membeli dan menerima penyerahan dari pihak pertama Objek
Kesepakatan seperti dalam Kesepakatan ini dengan harga transaksi yang
disepakati sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta)
2.
Para Pihak sepakat bahwa Harga
Transaksi yang tersebut pada PASAL 1 ayat (1) tidak termasuk dengan :
Pajak penghasilan (PPh) Penjual yang merupakan kewajiban pihak pertama.
b. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya Akta Jual-Beli (AJB) dan Biaya Balik Nama merupakan kewajiban pihak kedua.
Pajak penghasilan (PPh) Penjual yang merupakan kewajiban pihak pertama.
b. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya Akta Jual-Beli (AJB) dan Biaya Balik Nama merupakan kewajiban pihak kedua.
PASAL 2
Jangka Waktu Kesepakatan dan Tata Cara Transaksi
1.
pihak pertama dan pihak kedua sepakat
bahwa Kesepakatan ini wajib diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak
kesepakatan ini ditandatangani.
2.
pihak kedua akan melakukan transaksi
terhadap Objek Kesepakatan melalui pembayaran uang muka Rp30.000.000 (tiga
puluh juta). Sisanya sebesar Rp220.000.000 (dua ratus dua puluh juta) akan
dibayar lunas pada saat penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT)
3.
Uang Muka tersebut disepakati oleh
PARA PIHAK untuk dititipkan kepada Randy Property selambat-lambatnya 1 (satu)
hari sejak Kesepakatan ini ditandatangani PARA PIHAK. Uang Muka dapat
diserahkan kepada pihak pertama setelah hasil pemeriksaan sertifikat dinyatakan
tidak bermasalah oleh notaris/PPAT terkait yang diikuti konfirmasi mengenai
penyerahan Uang Muka tersebut kepada pihak kedua.
4.
Pihak kedua wajib untuk menyerahkan
Uang Muka tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak Kesepakatan ini
ditandatangani oleh PARA PIHAK.
5.
Pihak pertama wajib menyerahkan
dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
Asli Sertifikat sesuai dengan Objek Kesepakatan; dan
b. Asli SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5–10 tahun terakhir; dan
c. Fotocopy KTP (suami dan istri), Kartu Keluarga, NPWP, dan Akta Nikah.
Asli Sertifikat sesuai dengan Objek Kesepakatan; dan
b. Asli SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5–10 tahun terakhir; dan
c. Fotocopy KTP (suami dan istri), Kartu Keluarga, NPWP, dan Akta Nikah.
Untuk selanjutnya disebut dengan dokumen kelengkapan
6.
Penyerahan Dokumen Kelengkapan
tersebut wajib diserahkan kepada Notaris yang ditunjuk oleh pihak kedua atau
yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK selambat-lambatnya 1 (satu) hari
setelah Kesepakatan ini ditandatangani.
7.
Asli Dokumen Kelengkapan termaksud
akan dikembalikan kepada pihak pertama apabila setelah pemeriksaan sertifikat
ditemukan sertifikat tersebut ternyata bermasalah. pihak kedua tidak dapat
menerima asli Dokumen Kelengkapan tersebut dengan alasan apapun kecuali telah
dilakukan Pelunasan.
8.
Terhadap pengembalian asli Dokumen
Kelengkapan tersebut, Uang Muka yang dititipkan kepada Marko Property wajib
dikembalikan sebelumnya kepada pihak kedua selambat-lambatnya3(hari) hari kerja
sebelum asli Dokumen Kelengkapan dikembalikan kepada pihak pertama.
PASAL 3
Tanggung Jawab Para Pihak
1.
Pihak pertama wajib menyediakan dan
menyerahkan Dokumen Kelengkapan yang sesuai dengan Objek Kesepakatan dan
ketentuan seperti termaksud dalam Kesepakatan ini.
2.
Pihak pertama wajib menyampaikan
segala kondisi mengenai Objek Kesepakatan yang telah diketahuinya yang tidak
tercantum dalam Dokumen Kelengkapan kepada pihak kedua.
3.
Pihak kedua wajib untuk melakukan
pembayaran Uang Muka dan Pelunasan sesuai dengan ketentuan termaksud dalam
Kesepakatan ini apabila pihak kedua tidak menemukan hal-hal lain yang
menyimpang dari apa yang telah disampaikan mengenai Objek Kesepakatan oleh
pihak pertama.
4.
PARA PIHAK wajib untuk melakukan
segala hal yang diperlukan guna melaksanakan hal-hal termaksud dalam
Kesepakatan ini, sehingga setiap tindakan salah satu pihak yang berpotensi
dan/atau dapat menghambat pelaksanaan Kesepakatan sampai dengan lewatnya Jangka
Waktu Kesepakatan akan dianggap sebagai tindakan untuk mengakhiri secara
sepihak Kesepakatan ini.
5.
Sehubungan dengan hal termaksud pada
PASAL 4 ayat (4) Kesepakatan ini, maka ketentuan pada PASAL 4 ayat (3)
Kesepakatan ini berlaku sebagaimana adanya.
PASAL 4
Pengakhiran Kesepakatan Secara Sepihak Dan Sanksi
1.
Bila Jangka Waktu Kesepakatan seperti
termaksud dalam Kesepakatan ini telah terlewati, pihak kedua tidak dan/atau
belum melakukan Pelunasan tetapi bukan karena hal-hal yang disebabkan oleh
pihak pertama, maka pihak kedua dianggap bermaksud untuk mengakhiri kesepakatan
ini secara sepihak dan dengan demikian ketentuan termaksud dalam PASAL 4 ayat
(6) berlaku terhadap pihak kedua kecuali apabila terjadi Force Majeureyang menyebabkan pihak kedua tidak dapat
melunasi sisa pembayaran dengan catatan Force Majeure tersebut
harus dapat dibuktikan oleh pihak kedua.
2.
Apabila terjadi Force Majeureseperti termaksud pada PASAL 4 ayat (1)
Kesepakatan ini, para pihak akan mencapai kesepakatan bersama secara tertulis
yang wajib disepakati para pihak.
3.
Segala tindakan yang dilakukan oleh
salah satu pihak yang bertujuan untuk menghambat, menghalangi, dan/ atau menyebabkan
Jangka Waktu Kesepakatan terlewati sebelum pelaksanaan transaksi terhadap Objek
Kesepakatan diselesaikan dengan baik dianggap sebagai upaya salah satu pihak
untuk mengakhiri Kesepakatan ini secara sepihak dan dengan demikian ketentuan
termaksud dalam PASAL 4 ayat (4), (5), dan (6) Kesepakatan ini berlaku
terhadapnya.
4.
Bila pihak pertama setelah
penandatanganan Kesepakatan ini, menyatakan mengakhiri secara sepihak
Kesepakatan ini dengan alasan apapun, maka pihak pertama harus mengembalikan
semua uang yang sudah dibayar oleh pihak kedua ditambah denda sebesar 100 %
yang harus dibayar lunas oleh pihak pertama kepada pihak kedua
selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan
pengakhiran secara sepihak Kesepakatan ini.
5.
Pihak pertama tidak berhak menerima
kembali dan/ atau meminta pengembalian Dokumen Kelengkapan sebelum pihak
pertama mengembalikan semua uang yang telah dibayarkan oleh pihak kedua beserta
denda sebesar 100% sesuai dengan ketentuan di atas.
6.
Apabila pihak kedua mengakhiri secara
sepihak Kesepakatan ini dengan alasan apapun, pihak kedua tidak berhak meminta
kembali semua uang yang telah dibayarkan kepada pihak pertama maupun dititipkan
kepada Randy Property
PASAL 5
Pelaksanaan Serah Terima Objek Kesepakatan
1.
Pihak pertama dapat meminta waktu
pengosongan selama 14 hari setelah penandatanganan Akta Jual-Beli {atau PPJB
atau Pengalihan Hak}. Maka untuk pengosongan berjangka ini, pihak kedua akan
menahan sebagian uang pelunasan sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta) yang
telah disepakati oleh pihak pertama. Uang yang ditahan tersebut akan diserahkan
seluruhnya kepada pihak pertama pada saat pihak pertama telah mengosongkan dan
menyerahkan Objek Kesepakatan yang dimaksud kepada pihak kedua.
PASAL 6
Jaminan Para Pihak
1.
Dengan ini pihak pertama menjamin
kepada pihak kedua bahwa apa yang menjadi Objek Kesepakatan ini adalah benar
milik pihak pertama yang mempunyai hak penuh untuk mengalihkan kepemilikannya,
tidak dalam keadaan sengketa, belum pernah dijual terlebih dahulu kepada pihak
lain, dan memiliki kelengkapan dokumen-dokumen properti yang diperlukan untuk
transaksi jual-beli.
2.
pihak pertama menjamin bahwa terhadap
Objek Kesepakatan tidak ada masalah yang melekat kepadanya, sehingga dengan
demikian membebaskan pihak kedua dari tuntutan pidana maupun perdata dari pihak
lain terhadap keberatan yang menyangkut Objek Kesepakatan tersebut.
3.
para pihak menjamin bahwa segala
dokumen mengenai para pihak adalah benar dan lengkap sesuai dengan hukum dan
peraturan yang berlaku, sehingga apabila ditemukan bahwa dokumen mengenai salah
satu pihak adalah tidak benar dan/ atau tidak tepat, hal tersebut menjadi
tanggung jawab pihak tersebut.
4.
Para pihak menyatakan bahwa telah
mengetahui dengan jelas dan benar mengenai lokasi dan keadaan Objek Kesepakatan
sekaligus Surat Perjanjian Jual Beli Tanah.
5.
Para pihak menyatakan bahwa Randy
Property hanya bertanggung jawab mencarikan pembeli atau penjual atau penyewa
terhadap suatu tanah dan/ atau bangunan, sehingga segala kesepakatan dan
keputusan antara pihak pertama dan pihak kedua sepenuhnya merupakan hal yang
disepakati para pihak dan hanya mengikat serta memiliki kekuatan hukum bagi
para pihak.
6.
Para pihak menyatakan telah membaca
dan mendapat pemahaman menyeluruh mengenai kesepakatan ini, sehingga para pihak
tidak dapat mengatakan tidak memahami kesepakatan ini apabila timbul masalah di
kemudian hari.
7.
Apabila terjadi sengketa menyangkut
kesepakatan ini, para pihak akan terlebih dahulu mengupayakan musyawarah untuk
mencapai keputusan yang dapat disetujui para pihak.
8.
Apabila hal seperti termaksud di atas
tidak dapat dilakukan, para pihak memilih domisili hukum tetap di Kantor
Panitera Pengadilan Negeri Salongo Timur.
Demikian surat perjanjian jual beli tanah ini dibuat,
segala hal yang belum dimaksudkan dalam kesepakatan ini akan dituangkan dalam
addendum yang harus dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
kesepakatan ini.
Pihak
Pertama
Pihak Kedua
Mahyudin
Didi
Binol
Saksi
1.
Anton
2.
Reni
3.
Jhoni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar