Senin, 22 Juni 2020

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah (Gratis Download Gratis Copy format Documen _ DOC)


Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Kesepakatan Jual Beli ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini Selasa, 23 Februari 2029  oleh :
Nama                                      : Mahyudin
Alamat                                   :  Perumahan Cendrawasih Blok A no 5 Bolsel
Nomor KTP                           : 00005698878
Nomor Telepon                    :  0822 3589 4789
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama                                      :  Didi Binol
Alamat                                   :  Perumahan Elite City No 145 Salongo Timur
Nomor KTP                           :  00005488791
Nomor Telepon                    : 0877 5897 3636
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut dengan “PARA PIHAK” dan secara sendiri-sendiri disebut dengan ‘PIHAK”.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Pihak pertama menyatakan adalah pemilik atau yang dikuasakan oleh pemilik yang berhak atas tanah dengan sertifikat hak milik seluas 100 meter persegi terletak dan bertempat dengan alamat Jl. Ksatria No 78, Salongo Timur
Dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut:
§  sebelah Barat  : berbatasan dengan SMP 4 Salongo Timur
§  sebelah Timur  : berbatasan dengan Masjid Al Ikhlas
§  sebelah Utara  : berbatasan dengan SD 1 Suka Maju
§  sebelah Selatan  : berbatasan dengan Gereja Sanata Dharma
2.      Pihak pertama hendak melakukan penjualan terhadap Objek Kesepakatan tersebut dan menggunakan jasa Randy Property selaku Agen Penjualan untuk memasarkannya dan dengan ini memberikan wewenang kepada Randy Property untuk menerima titipan pembayaran tanda jadi atau titipan uang muka dari pihak kedua.
3.      Pihak kedua adalah pihak yang bermaksud melakukan pembelian terhadap Objek Kesepakatan dari pihak pertama.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk mengadakan Kesepakatan ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:

PASAL 1
Objek Kesepakatan dan Harga Transaksi
1.      Pihak pertama dengan ini mengikatkan diri untuk menjual dan menyerahkan kepada pihak kedua yang dengan ini mengikatkan diri untuk membeli dan menerima penyerahan dari pihak pertama Objek Kesepakatan seperti dalam Kesepakatan ini dengan harga transaksi yang disepakati sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta)
2.      Para Pihak sepakat bahwa Harga Transaksi yang tersebut pada PASAL 1 ayat (1) tidak termasuk dengan :
Pajak penghasilan (PPh) Penjual yang merupakan kewajiban pihak pertama.
b. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya Akta Jual-Beli (AJB) dan Biaya Balik Nama merupakan kewajiban pihak kedua.
PASAL 2
Jangka Waktu Kesepakatan dan Tata Cara Transaksi
1.      pihak pertama dan pihak kedua sepakat bahwa Kesepakatan ini wajib diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak kesepakatan ini ditandatangani.
2.      pihak kedua akan melakukan transaksi terhadap Objek Kesepakatan melalui pembayaran uang muka Rp30.000.000 (tiga puluh juta). Sisanya sebesar Rp220.000.000 (dua ratus dua puluh juta) akan dibayar lunas pada saat penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
3.      Uang Muka tersebut disepakati oleh PARA PIHAK untuk dititipkan kepada Randy Property selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak Kesepakatan ini ditandatangani PARA PIHAK. Uang Muka dapat diserahkan kepada pihak pertama setelah hasil pemeriksaan sertifikat dinyatakan tidak bermasalah oleh notaris/PPAT terkait yang diikuti konfirmasi mengenai penyerahan Uang Muka tersebut kepada pihak kedua.
4.      Pihak kedua wajib untuk menyerahkan Uang Muka tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak Kesepakatan ini ditandatangani oleh PARA PIHAK.
5.      Pihak pertama wajib menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
Asli Sertifikat sesuai dengan Objek Kesepakatan; dan
b. Asli SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5–10 tahun terakhir; dan
c. Fotocopy KTP (suami dan istri), Kartu Keluarga, NPWP, dan Akta Nikah.
Untuk selanjutnya disebut dengan  dokumen kelengkapan
6.      Penyerahan Dokumen Kelengkapan tersebut wajib diserahkan kepada Notaris yang ditunjuk oleh pihak kedua atau yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah Kesepakatan ini ditandatangani.
7.      Asli Dokumen Kelengkapan termaksud akan dikembalikan kepada pihak pertama apabila setelah pemeriksaan sertifikat ditemukan sertifikat tersebut ternyata bermasalah. pihak kedua tidak dapat menerima asli Dokumen Kelengkapan tersebut dengan alasan apapun kecuali telah dilakukan Pelunasan.
8.      Terhadap pengembalian asli Dokumen Kelengkapan tersebut, Uang Muka yang dititipkan kepada Marko Property wajib dikembalikan sebelumnya kepada pihak kedua selambat-lambatnya3(hari) hari kerja sebelum asli Dokumen Kelengkapan dikembalikan kepada pihak pertama.

PASAL 3
Tanggung Jawab Para Pihak
1.      Pihak pertama wajib menyediakan dan menyerahkan Dokumen Kelengkapan yang sesuai dengan Objek Kesepakatan dan ketentuan seperti termaksud dalam Kesepakatan ini.
2.      Pihak pertama wajib menyampaikan segala kondisi mengenai Objek Kesepakatan yang telah diketahuinya yang tidak tercantum dalam Dokumen Kelengkapan kepada pihak kedua.
3.      Pihak kedua wajib untuk melakukan pembayaran Uang Muka dan Pelunasan sesuai dengan ketentuan termaksud dalam Kesepakatan ini apabila pihak kedua tidak menemukan hal-hal lain yang menyimpang dari apa yang telah disampaikan mengenai Objek Kesepakatan oleh pihak pertama.
4.      PARA PIHAK wajib untuk melakukan segala hal yang diperlukan guna melaksanakan hal-hal termaksud dalam Kesepakatan ini, sehingga setiap tindakan salah satu pihak yang berpotensi dan/atau dapat menghambat pelaksanaan Kesepakatan sampai dengan lewatnya Jangka Waktu Kesepakatan akan dianggap sebagai tindakan untuk mengakhiri secara sepihak Kesepakatan ini.
5.      Sehubungan dengan hal termaksud pada PASAL 4 ayat (4) Kesepakatan ini, maka ketentuan pada PASAL 4 ayat (3) Kesepakatan ini berlaku sebagaimana adanya.

PASAL 4
Pengakhiran Kesepakatan Secara Sepihak Dan Sanksi
1.      Bila Jangka Waktu Kesepakatan seperti termaksud dalam Kesepakatan ini telah terlewati, pihak kedua tidak dan/atau belum melakukan Pelunasan tetapi bukan karena hal-hal yang disebabkan oleh pihak pertama, maka pihak kedua dianggap bermaksud untuk mengakhiri kesepakatan ini secara sepihak dan dengan demikian ketentuan termaksud dalam PASAL 4 ayat (6) berlaku terhadap pihak kedua kecuali apabila terjadi Force Majeureyang menyebabkan pihak kedua tidak dapat melunasi sisa pembayaran dengan catatan Force Majeure tersebut harus dapat dibuktikan oleh pihak kedua.
2.      Apabila terjadi Force Majeureseperti termaksud pada PASAL 4 ayat (1) Kesepakatan ini, para pihak akan mencapai kesepakatan bersama secara tertulis yang wajib disepakati para pihak.
3.      Segala tindakan yang dilakukan oleh salah satu pihak yang bertujuan untuk menghambat, menghalangi, dan/ atau menyebabkan Jangka Waktu Kesepakatan terlewati sebelum pelaksanaan transaksi terhadap Objek Kesepakatan diselesaikan dengan baik dianggap sebagai upaya salah satu pihak untuk mengakhiri Kesepakatan ini secara sepihak dan dengan demikian ketentuan termaksud dalam PASAL 4 ayat (4), (5), dan (6) Kesepakatan ini berlaku terhadapnya.
4.      Bila pihak pertama setelah penandatanganan Kesepakatan ini, menyatakan mengakhiri secara sepihak Kesepakatan ini dengan alasan apapun, maka pihak pertama harus mengembalikan semua uang yang sudah dibayar oleh pihak kedua ditambah denda sebesar 100 % yang harus dibayar lunas oleh pihak pertama kepada pihak kedua selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan pengakhiran secara sepihak Kesepakatan ini.
5.      Pihak pertama tidak berhak menerima kembali dan/ atau meminta pengembalian Dokumen Kelengkapan sebelum pihak pertama mengembalikan semua uang yang telah dibayarkan oleh pihak kedua beserta denda sebesar 100% sesuai dengan ketentuan di atas.
6.      Apabila pihak kedua mengakhiri secara sepihak Kesepakatan ini dengan alasan apapun, pihak kedua tidak berhak meminta kembali semua uang yang telah dibayarkan kepada pihak pertama maupun dititipkan kepada Randy Property


PASAL 5
Pelaksanaan Serah Terima Objek Kesepakatan
1.      Pihak pertama dapat meminta waktu pengosongan selama 14 hari setelah penandatanganan Akta Jual-Beli {atau PPJB atau Pengalihan Hak}. Maka untuk pengosongan berjangka ini, pihak kedua akan menahan sebagian uang pelunasan sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta) yang telah disepakati oleh pihak pertama. Uang yang ditahan tersebut akan diserahkan seluruhnya kepada pihak pertama pada saat pihak pertama telah mengosongkan dan menyerahkan Objek Kesepakatan yang dimaksud kepada pihak kedua.

PASAL 6
Jaminan Para Pihak
1.      Dengan ini pihak pertama menjamin kepada pihak kedua bahwa apa yang menjadi Objek Kesepakatan ini adalah benar milik pihak pertama yang mempunyai hak penuh untuk mengalihkan kepemilikannya, tidak dalam keadaan sengketa, belum pernah dijual terlebih dahulu kepada pihak lain, dan memiliki kelengkapan dokumen-dokumen properti yang diperlukan untuk transaksi jual-beli.
2.      pihak pertama menjamin bahwa terhadap Objek Kesepakatan tidak ada masalah yang melekat kepadanya, sehingga dengan demikian membebaskan pihak kedua dari tuntutan pidana maupun perdata dari pihak lain terhadap keberatan yang menyangkut Objek Kesepakatan tersebut.
3.      para pihak menjamin bahwa segala dokumen mengenai para pihak adalah benar dan lengkap sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga apabila ditemukan bahwa dokumen mengenai salah satu pihak adalah tidak benar dan/ atau tidak tepat, hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak tersebut.
4.      Para pihak menyatakan bahwa telah mengetahui dengan jelas dan benar mengenai lokasi dan keadaan Objek Kesepakatan sekaligus Surat Perjanjian Jual Beli Tanah.
5.      Para pihak menyatakan bahwa Randy Property hanya bertanggung jawab mencarikan pembeli atau penjual atau penyewa terhadap suatu tanah dan/ atau bangunan, sehingga segala kesepakatan dan keputusan antara pihak pertama dan pihak kedua sepenuhnya merupakan hal yang disepakati para pihak dan hanya mengikat serta memiliki kekuatan hukum bagi para pihak.
6.      Para pihak menyatakan telah membaca dan mendapat pemahaman menyeluruh mengenai kesepakatan ini, sehingga para pihak tidak dapat mengatakan tidak memahami kesepakatan ini apabila timbul masalah di kemudian hari.
7.      Apabila terjadi sengketa menyangkut kesepakatan ini, para pihak akan terlebih dahulu mengupayakan musyawarah untuk mencapai keputusan yang dapat disetujui para pihak.
8.      Apabila hal seperti termaksud di atas tidak dapat dilakukan, para pihak memilih domisili hukum tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Salongo Timur.
Demikian surat perjanjian jual beli tanah ini dibuat, segala hal yang belum dimaksudkan dalam kesepakatan ini akan dituangkan dalam addendum yang harus dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan ini.


Pihak Pertama                                                             Pihak Kedua


Mahyudin                                                                      Didi Binol

Saksi
1.    Anton
2.    Reni
3.    Jhoni

Contoh Format Lamaran Kerja (Gratis Download_copy gratis_Document_ DOC)


Kepada Yth;
HRD PT. Jaya Sejahtera, Tbk
Jl. Simongan No. 131, Bongsari
Kota Salongo Timur
Dengan hormat,
Sehubungan dengan iklan yang dimuat di internet tentang adanya lowongan pekerjaan di PT Jaya Sejahtera, TBK yang Bapak/Ibu pimpin pada posisi sebagai Staff IT, maka saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                     : Johan
Tempat, Tgl. Lahir   : Salongo Timur, 11 Agustus 1988
Alamat sekarang     : Jln. Candi No. 62 Kota Salongo Timur
Jenis kelamin          : Laki – laki
Agama                   : Islam
Status pernikahan   : Belum menikah
No. HP                   : 0852 6666 7777
Bermaksud mengajukan lamaran kerja pada posisi tersebut. Saya merupakan pribadi yang jujur, pekerja keras, disiplin, teliti dan mau belajar hal-hal baru. Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan beberapa dokumen berikut ini:
1. Daftar Riwayat Hidup (CV);
2. Fotokopi Ijazah S1 Teknologi Informasi;
3. Fotokopi Transkrip Nilai;
4. Fotokopi KTP;
5. Fotokopi SKCK;
6. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
7. Pas Foto Terbaru 3×4 3 Lembar.
Demikian surat lamaran ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Saya berharap dapat diberikan kesempatan untuk wawancara, sehingga saya bisa menjelaskan secara lebih rinci tentang potensi diri saya. Atas perhatian dan kesempatan yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
Johan

Undangan Rapat Sekolah (Gratis Download format Document_DOC)


Text Box: KOP SekolahSMA Negeri 2 Bolsel
Jl. Jend. Sudirman No. 4 Jakarta 
No. Telp. (021) 66567276
Bolsel, 15 Februari 2018
No               : 199/SMAN 2 Bolsel//2018
Lampiran     : –
Perihal         : Undangan
Yth. Orang tua / Wali Murid
Kelas XI dan XII SMA Negeri 2
Bolsel
Assalamu’alaikum wr.wb
Dengan hormat,
Dalam rangka meningkatkan ilmu pengetahuan para siswa siswi SMAN 2 Bolsel khususnya kelas XIII. Maka melalui surat ini kami selaku badan pendidikan sekolah, bermaksud mengadakan studi lapangan bagi siswa siswi SMA Negeri 2 Bolsel.
Adapun acara tersebut akan kami selenggarakan pada :
Hari/Tanggal
:
Senin/19 Februari 2018
Pukul
:
08.00 - 12.00 WIB
Tempat
:
Aula Rapat SMA Negeri 2 Bolsel
Acara
:
Peningkatan Mutu Siswa
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Bolsel,



DR. MAHYUDIN BINOL, M. Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19990808 199999 1 001


Contoh SURAT UNDANGAN RESMI (Pemerintahan) bebas di copy (download gratis Format Document / Doc)



Text Box: LOGO DAERAH       PEMERINTAH DAERAH KOTA BOLSEL
          DINAS PERTAMANAN DAN TATA KOTA  
Jl. Soekarno No. 1 Tabilaa 31987
Telp. 031 – 539029 Fax. 031 – 539028
Surabaya, 15 Februari 2029
Nomor                 : 008/PK/60/X/2029
Perihal                 : Undangan
Kepada Yth,
Dinas Pertamanan dan Tata Kota
Kota Bolsel
Di tempat

.
Dengan Hormat,
Kami mengundang Bapak/ Ibu/ Saudara/i untuk menghadiri acara Rapat Rutin Bulanan di Lingkungan Dinas Pertamanan dan Tata Kota Kota Bolsel, yang akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal
:
Senin/19 Februari 2029
Waktu
:
Pukul 08.30 WIB - Selesai
Tempat
:
Kantor Dinas Pertamanan dan Tata Kota
Acara
:
Rapat Kerja

Mengingat pentingnya acara ini, kami mohon kepada Bapak/ Ibu/ Saudara/i agar dapat hadir tepat  waktu.
Demikian surat undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kehadiran Bapak/ Ibu kami ucapkan terimakasih.




Kepala Dinas Pertamanan dan Tata Kota
Pemerintah Kota Bolsel,



DR. Mahyudin Binol, SE, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19810206 201001 1 005

Tembusan :
1.    Yth. Sekretaris Daerah
2.    Yth. Asisten Pemerintahan
3.    Arsip