Selasa, 21 Mei 2024

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN NEGERI DI AWAN DAN PT. ALFARIA TRIJAYA (ALFAMART)

 

PERJANJIAN KERJASAMA

ANTARA

PEMERINTAH KABUPATEN NEGERI DI AWAN

DAN

PT. ALFARIA TRIJAYA (ALFAMART)

TENTANG

IMPLEMENTASI PROGRAM KEMITRAAN

Nomor

:

 

Nomor

:

 

 

Pada hari senin tanggal Dua bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (2-Mei-2024) bertampat di Jiran, yang bertandatangan dibawah ini :

1.     Raja Abadi

:

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kabupaten Negeri Di Awan berkedudukan di Jalan Trans Kunang Lintas Selatan Desa Dinding Kecamatan Perahu Layar Kabupaten Negeri Di Awan dalam hal ini bertindak dalam jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 251 Tahun 2022, sah mewakili untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Negeri Di Awan, selanjutnuya di sebut PIHAK KESATU.

2.     Satria Baja Hitam

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Negeri Di Awan berkedudukan di Kompleks Perkantoran Bupati Lantei Desa Lentera Kecamatan Perahu Layar Kabupaten Negeri Di Awan dalam hal ini bertindak dalam jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 113 Tahun 2024, sah mewakili untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Negeri Di Awan, selanjutnuya di sebut PIHAK KEDUA.

3.     Budiman

:

Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Negeri Di Awan berkedudukan di Jalan Trans Kunang Lintas Selatan Desa Sejahtera Kecamatan Perahu Layar Kabupaten Negeri Di Awan dalam hal ini bertindak dalam jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 251 Tahun 2022, sah mewakili untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Negeri Di Awan, selanjutnuya di sebut PIHAK KETIGA.

4.     Datok Pakao

:

Kepala Cabang PT. Alfaria Trijaya (Alfamart) Jiran, berkedudukan di Jalan Kaki By Pass Desa Terpencil Kecamatan Tampan, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya berdasarkan Akta Kuasa Cabang Nomor 22 Tahun 2020, sah mewakili untuk dan atas Nama PT. Alfaria Trijaya (Alfamart) Jiran, selanjutnuya di sebut PIHAK KEEMPAT.

 

PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, PIHAK KETIGA, DAN PIHAK KEEMPAT selanjutnya secara bersama-sama dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut PARA PIHAK, dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK.

PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1.   Bahwa PIHAK KESATU adalah Unsur Pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten Negeri Di Awan yang  mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

2.   Bahwa PIHAK KEDUA adalah Unsur Pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten Negeri Di Awan yang  mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

3.   Bahwa PIHAK KETIGA adalah Unsur Pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten Negeri Di Awan yang  mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

4.   Bahwa PIHAK KEEMPAT adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi eceran produk konsumen dengan mengoperasikan jaringan mini market dengan nama “Alfamart”.

Bahwa PARA PIHAK dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini memperhatikan ketentuan Peraturan yang berlaku, sebagai berikut :

1.       Undang-undang Republik indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha.

2.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

3.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

4.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

5.       Undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana txelah diubah untuk kedua kalinya dengan undang-undang Nomor 9 tahun 2015

6.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Ketenagakerjaan.

7.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1997 tentang kemitraan

8.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

9.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5421)

10.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional pusan perbelanjaan dan Toko Modern.

11.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah.

12.    Pasal 3 ayat 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern.

13.    Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern.

14.    Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36/M-DAG/PER/2014 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern.

15.    Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 77 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dibidang Perdagangan.

16.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara kerjasama Daerah dengan Daerah lain dan Kerjasama Daerah dengan para Pihak  (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 371.

17.    Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas,  serta didasari itikad baik dan prinsip saling memberi manfaat, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama tentang implementasi program  kemitraan selanjutnya disebut “Perjanjian” dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :

Pasal I

MAKSUD DAN TUJUAN

(1)   Maksud dari Perjanjian ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK untuk melakukan kerja sama tentang Implementasi Program Kemitraan

(2)   Tujuan Perjanjian ini adalah untuk mengintegrasikan  dan mengoptimalkan pengelolaan potensi dan sumber daya yang ada secara efektif dan efisien guna meningkatkan kemampuan kinerja PARA PIHAK dan untuk mendukung peningkatan pembangunan daerah dan kesejah teraan Masyarakat.

Pasal 2

OBJEK PERJANJIAN KERJA SAMA

Objek Perjanjian ini adalah Implementasi Program Kemitraan

 

 

 

 

 

Pasal 3

RUANG LINGKUP’

Ruang Lingkup Perjanjian ini adalah :

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo (PIHAK KESATU)

1.     Pemasaran Produk-produk hasil usaha UMKM

2.     Produk hasil Usaha UMKM yang dipasarkan adalah benar-benar produk lokal.

3.     Sosialisasi, Seminar, Pelatihan Lokakarya tentang Program Usaha Mikro kecil dan Menengah

4.     Pendampingan Manajemen dan fasilitas pembentukan kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah

5.     Pemasokan barang untuk Usaha Kecil dan Menengah

6.     Promosi pengembangan Usaha Kecil dan Menengah

7.     Penyerapan Tenaga Kerja Lokal.

8.     Pelatihan Tenaga kerja Lokal.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Negeri Di Awan (PIHAK KEDUA)

1.     Pengurusan perizinan dilakukan oleh PIHAK KEDUA berdasarkan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dinas Perindustrian Kabupaten Negeri Di Awan (PIHAK KETIGA)

1.     Pendirian Toko Swalayan

2.     Analisa kondisi sosial ekonomi dilakukan oleh badan/lembaga independen yang kompeten

3.     Perjanjian kerjasama antara Pemasok dengan Toko Swalayan

4.     Kemitraan

5.     Pemasaran barang

6.     Perlindungan dan pengamanan perdagangan

7.     Pengawasan

 

 

 

 

 

Pasal 4

PELAKSANAAN

1.     Implementasi program kemitraan dilaksanakan dengan melibatkan PARA PIHAK

2.     Implementasi Program kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Wilayah di kabupaten Negeri Di Awan

3.     PARA PIHAK saling memberikan dukungan dalam pelaksanaan Implementasi program Kemitraan di Kabupaten Negeri Di Awan

Pasal 5

HAK DAN KEWAJIBAN

I.    PARA PIHAK mempunyai Hak :

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Negeri Di Awan (PIHAK KESATU)

1.     PIHAK KESATU berhak melakukan Monev terhadap produk usaha mikro kecil dan menengah yang dipasarkan oleh PIHAK KEEMPAT

2.     PIHAK KEEMPAT berhak menentukan standar tenaga kerja yang dibutuhkan

3.     PIHAK KEEMPAT berhak menempatkan tenaga kerja sesuai kualifikasi pendidikan.

4.     PIHAK KESATU berhak meminta laporan kondisi ketenagakerjaan kepada PIHAK KEEMPAT

5.     PIHAK KEEMPAT berhak menempatkan Tenaga kerja Lokal sebanyak 80% dari Kuota yang dibutuhkan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Negeri Di Awan (PIHAK KEDUA)

1.     PIHAK KEEMPAT berhak memperoleh kemudahan pengurusan izin berusaha.

2.     PIHAK KEEMPAT berhak memperoleh semua rekomendasi dari Dinas Teknis

3.     PIHAK KEDUA berhak melakukan verifikasi dan validasi data kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan dan/atau sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dinas Perindustrian Kabupaten Negeri Di Awan (PIHAK KETIGA)

PIHAK KETIGA berhak mengeluarkan rekomendasi IUTS (Izin usaha Toko Swalayan) berdasarkan ketentuan dan/atau persyaratan yang telah ditetapkan

1.     PIHAK KETIGA Berhak menerima laporan setiap bulan juli tahun yang bersangkutan untuk semester pertama dan bulan Januari Tahun berikutnya untuk semester kedua yang memuat :

a.      Jumlah gerai yang dimiliki

b.     Omset penjualan seluruh gerai

c.      Jumlah UMKM yang bermitra dan pada kemitraannya, dan

d.     Jumlah Tenaga Kerja yang diserap.

 

II.  PARA PIHAK mempunyai kewajiban :

Dinas Koperasi usaha Kecil Menengah, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Negeri Di Awan (PIHAK KESATU)

1.   PIHAK KESATU Wajib menetapkan standar produk usaha lokal sesuai standar mutu yang berlaku (produk UMKM yang sudah berlabel halal dari MUI dan BPOM, mempunyai Hakj Paten dan Produksi Industri Rumah Tangga)

2.   PIHAK KEEMPAT wajib menerima atas produk yang dipasarkan sesuai dengan standar mutu yang berlaku (Produk UMKM yang sudah berlabel halal dari MUI dan BPOM, mempunyai Hakj Paten dan Produksi Industri Rumah Tangga)

3.   PIHAK KEEMPAT wajib menerima dan memasukan produk UMKM tanpa biaya dan menyediakan etalase khusus untuk produk UMKM, memajang label produk UMKM dan menata pajangan produk UMKM lokal pada etalase khusus yang tidak dicampur dengan produk lain.

4.   PIHAK KEEMPAT dalam menerima produk lokal harus melalui rekomendasi dari PIHAK KESATU.

5.   PIHAK KEEMPAT wajib melakukan pembayaran terhadap produk UMKM lokal pada saat keseluruhan item barang per produk dinyatakan laku dan produk yang sudah kadaluarsa dikembalikan kepada pelaku UMKM

6.   PIHAK KESATU Wajib memediasi keluhan dari pihak UMKM dan PIHAK KEEMPAT wajib memfasilitasi terhadap keluhan dimaksud.

7.   PIHAK KEEMPAT wajib mengirimkan pelatih yang berkompeten sebagai Nara sumber pada pelatihan UMKM yang dilaksanakan PIHAK KESATU.

8.   PIHAK KEEMPAT berkewajiban memprioritaskan tenaga kerja lokal Kabupaten Negeri Di Awan dalam perekrutan  tenaga kerja dengan tetap memperhatikan standar yang telah ditetapkan oleh PIHAK KEEMPAT

9.   PIHAK KEEMPAT berkewajiaban mengikutsertakan Tenaga Kerja yang telah direkrut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.

10.    PIHAK KEEMPAT dilarang membayar upah dibawah upah minimum provinsi (UMP) Konoha yang berlaku.

11.    PIHAK KEEMPAT berkewajiban memfasilitasi apabila terjadi perselisihan industrial antara PIHAK KEEMPAT dengan tenaga kerja yang telah direkrut.

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Negeri Di Awan

1.     PIHAK KEDUA wajib melayani semua perizinan berusaha sesuai dengan verifikasi dan validasi data kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan dan/atau sesuai perundang-undangan yang berlaku kepada PHAK KEEMPAT

2.     PIHAK KEEMPAT waji mengurus dan menyerahkan rekomendasi Dinas Teknis sebagai persyaratan penerbitan perizinan berusaha.

Dinas Perindustrian Kabup;aten Negeri Di Awan (PIHAK KETIGA)

1.     PIHAK KETIGA berkewajiban melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan toko swalayan di gerai-gerai Alfamart yang berada di Kabupaten Negeri Di Awan.

2.     PIHAK KETIGA berkewajiban melakukan pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakanya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.

3.     Dalam hal Pendirian gerai, PARA PIHAK wajib berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasi.

4.     PIHAK KEEMPAT wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang akan diperdagangkan di dalam negeri.

5.     PIHAK KEEMPAT wajib menyampaikan Laporan berupa :

a.      Jumlah gerai yang dimiliki

b.     Omset penjualan seluruh gerai

c.      Jumlah UMKM yang bermitra  dan pola kemitraannya, dan

d.     Jumlah tenaga kerja yang diserap.

 

 

Pasal 6

PEMBIAYAAN

Segala biaya yang timbula akan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan menjadi tanggung jawab PARA PIHAK sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi, kemampuan Keuangan Daerah dan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 7

JANGKA WAKTU

1.     Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk waktu 5 (Lima) Tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganii Perjanjian Kerja Sama ini dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK.

2.     Dalam hal salah satu PIHAK Berkeinginan untuk memperpanjang Perjanjian Kerja Sama ini, maka paling lambat 1 (satu) bulan sebelum  tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya.

Pasal 8

SANKSI

PARA PIHAK setuju dan sepakat, apabila dikemudian hari terdapat kerugian, tuntutan dan/atau ganguan yang dialami oleh salah satu PIHAK merupakan tanggung jawab PIHAK yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini.

Pasal 10

HUKUM YANG BERLAKU (GOVERNING LAW)

Interpretasi dan Pelaksanaan dari syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini adalah menurut hukum  yang berlaku di Republik Indonesia.

Pasal 11

DOMISILI

Dalam Perjanjian Kerja Sama ini serta segala akibatnya, PARA PIHAK telah sepakat untuk memilih tempat kedudukan hukum atau domisili umum dan tetap di wilayah kekuasaan Pengadialan Negeri Kotamobagu.

 

 

 

 

Pasal 12

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.     Apabila dalam Perjanjian Kerja Sama ini timbul perbedaan pendapat dan atas perselisihan maka PARA PIHAK sepakat terlebih dahulu menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender.

2.     Apabila perselisihan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil mencapai kata Mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara Hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan.

3.     Selama perselisihan masih dalam proses penyelesaian, maka PARA PIHAK  tetap wajib melaksanakan segala kewajibannnya menurut Perjanjian Kerja Sama ini.

Pasal 13

KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)

1.     Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah peristiwa yang terjadi diluar kemampuan dan/atau kekuasaan PARA PIHAK yang berakibat tertundanya dan/atau terhentinya Perjanjian Kerja Sama ini. Adapun peristiwa yang dimaksud antara lain gempa bumi, angin topan, banjir bandang, kebakaran besar, tanah longsor, wabah penyakit, pemogokan umum, huru-hara, perang, pemberontakan, krisis moneter akibat terjadinya inflasi, devisit anggaran, belum tersedianya anggaran dan perubahan kebijakan lainnya dibidang moneter.

2.     Setiap kejadian yang bersifat Force Majeure wajib disampaikan oleh PARA PIHAK secara tertulis, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah kejadian tersebut, disertai dengan keterangan resmi dari Pejabat Pemerintah yang berwenang.

3.     Kelalaian atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban menyampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengakibatkan tidak diukurnya keadaan tersebut sebagai Force Majeure.

4.     Keadaan Force Majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan Perjanjian Kerja Sama ini, dan berdasarkan kesiapan kondisi PARA PIHAK dapat melangsungkan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana mestinya.

Pasal 14

PENGAKHIRAN KERJA SAMA (TERMINATION)

1.     Perjanjian Kerja Sama ini berakhir apabila :

a.      Atas kesepakatan PARA PIHAK

b.     Berakhirnya masa perjanjian.

2.     Perjanjian Kerja Sama ini dapat diakhiri sebelum waktunya berdasarkan permintaan salah satu PIHAK yang akan mengakhiri perjanjian, dengan menyampaikan secara tertulis permintaan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sekurang-kurang 1 (satu) bulan sebelumnya yang kemudian disepakati oleh PIHAK lainnya.

3.     Dalam hal Perjanjian Kerja Sama ini tidak diperpanjang lagi karena pengakhiran  perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ataupun karena  sebab lain, pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini tidak mempengaruhi hak dan kewajiban PARA PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat dari pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.

Pasal 15

PEMBERITAHUAN (NOTICE)

1.     Segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini harus disampaikan secara tertulis dan dapat disampaikan melalui surat, surat tercatat dan/atau email kepada masing-masing PIHAK.

2.     Setiap perubahan korepondensial sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus wajib diberitahukan secara tertulis  kepada PIHAK lainnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan berlaku efektif. Apabila tidak dilakukan pemberitahuan  maka korespondensi yang tercatat terakhir pada masing-masing PIHAK yang dianggap sah dan berlaku dan segala akibat maupun kerugian yang timbul karena kelalian atau keterlambatan pemberitahuan perubahan menjadi tanggung jawab PIHAK yang melakukan perubahan tersebut.

Pasal 16

WANPRESTASI

1.     Dalam hal salah satu PIHAK tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal (3) Perjanjian Kerja Sama ini, maka PIHAK yang merasa dirugikan dapat membatalkan secara sepihak Perjanjian Kerja sama ini dengan mengesampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perkara.

2.     Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak meminta ganti kerugian dan pihak yang melakukan wanprestasi tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan karena adanya suatu  keadaan memaksa (Force Majeure).

Pasal 17

KERAHASIAAN

1.     PARA PIHAK wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan  mengenai data  dan informasi baik selama Perjanjian iniberlaku maupun setelah Perjanjian ini berakhir, kecuali telah mendapat izin tertulis  dari PIHAK LAINNYA.

2.     Ketentuan tentang kerahasiaan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :

a.      Informasi yang telah diketahui oleh umum

b.     Informasi yang telah diketahui oleh penerima informasi

c.      Informasi yang dibuka karena ketentuan hukum atau perintah undang-undang.

Pasal 18

PERUBAHAN PERATURAN (CHANGE OF LAW)

Apabila dalam masa swaktu Perjanjian Kerja Sama ini belum berakhir, terjadi perubahan nomenklatur dan tugas pokok dan fungsi, PARA PIHAK akan melakukan penyesuaian implementasi kewajiban dalam Perjanjian Kerja Sama ini.

Pasal 19

MONITORING DAN EVALUASI

1.     Dalam rangka memperlancar dan mengatasi  kemungkinan adanya hambatan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini PARA PIHAK sepakat untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.

2.     Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama

3.     Monitoring dan evaluasi secara berkala sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

4.     Hasil monitoring dan evaluasi sebagimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada masing-masing PIHAK untuk dapat dijadikan dasar penyempurnaan pelayanan maupun peninjauan kembali Perjanjian Kerja Sama ini.

Pasal 20

ADDENDUM

1.     Apabila dalam Perjanjian Kerja Sama ini terdapat hal-hal yang memerlukan perubahan dan penyesuaian maupun hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini atas kesepakatan PARA PIHAK akan diatur dan dituangkan dalam bentu Addendum.

2.     Addendum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.

Pasal 21

LAIN-LAIN

1.     Dalam hal terdapat kebijakan Pemerintah atau Peraturan lain yang mengakibatkan perubahan -perubahan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan dibicarakan dan disepakati bersama oleh PARA PIHAK.

2.     Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini tidak terpengaruh dengan terjadinya pergantian kepemimpianan di lingkungan PARA PIHAK.

Pasal 22

PENUTUP

Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut diatas, dalam rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.

 

PIHAK  KESATU

 

 

 

Raja Abadi

 

 

PIHAK KEDUA

 

 

 

 Satria Baja Hitam

PIHAK KEEMPAT


 

Materai 10.000

 Yosua

PIHAK KETIGA

 


Budiman

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar