ANTARA
PEMERINTAH
KABUPATEN NEGERI DI AWAN
DAN
PT.
ALFARIA TRIJAYA (ALFAMART)
TENTANG
IMPLEMENTASI PROGRAM KEMITRAAN
Nomor |
: |
|
Nomor |
: |
|
Pada hari senin tanggal Dua bulan Mei Tahun Dua Ribu
Dua Puluh Empat (2-Mei-2024) bertampat di Jiran, yang bertandatangan
dibawah ini :
1.
Raja Abadi |
: |
Kepala
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Negeri Di
Awan
berkedudukan di Jalan Trans Kunang Lintas Selatan Desa Dinding Kecamatan Perahu
Layar
Kabupaten Negeri Di Awan dalam hal ini bertindak dalam
jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 251 Tahun 2022, sah
mewakili untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Negeri Di
Awan,
selanjutnuya di sebut PIHAK KESATU. |
2.
Satria Baja Hitam |
|
Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Negeri
Di Awan
berkedudukan di Kompleks Perkantoran Bupati Lantei Desa Lentera Kecamatan Perahu
Layar
Kabupaten Negeri Di Awan dalam hal ini bertindak dalam
jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 113 Tahun 2024, sah
mewakili untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Negeri Di
Awan,
selanjutnuya di sebut PIHAK KEDUA. |
3.
Budiman |
: |
Kepala
Dinas Perindustrian Kabupaten Negeri Di Awan berkedudukan di Jalan
Trans Kunang Lintas Selatan Desa Sejahtera Kecamatan Perahu
Layar
Kabupaten Negeri Di Awan dalam hal ini bertindak dalam
jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 251 Tahun 2022, sah
mewakili untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Negeri Di
Awan,
selanjutnuya di sebut PIHAK KETIGA. |
4.
Datok Pakao |
: |
Kepala
Cabang PT. Alfaria Trijaya (Alfamart) Jiran, berkedudukan di
Jalan Kaki By Pass Desa Terpencil Kecamatan Tampan, dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya berdasarkan Akta Kuasa Cabang Nomor 22 Tahun 2020,
sah mewakili untuk dan atas Nama PT. Alfaria Trijaya (Alfamart) Jiran, selanjutnuya di
sebut PIHAK KEEMPAT. |
PIHAK KESATU, PIHAK
KEDUA, PIHAK KETIGA, DAN PIHAK KEEMPAT selanjutnya secara bersama-sama
dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut PARA PIHAK, dan secara
sendiri-sendiri disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu
menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Bahwa
PIHAK KESATU adalah Unsur Pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten Negeri
Di Awan
yang mempunyai tugas melaksanakan urusan
Pemerintahan di Bidang Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan.
2.
Bahwa
PIHAK KEDUA adalah Unsur Pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten Negeri
Di Awan
yang mempunyai tugas melaksanakan urusan
Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan.
3.
Bahwa
PIHAK KETIGA adalah Unsur Pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten Negeri
Di Awan
yang mempunyai tugas melaksanakan urusan
Pemerintahan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan.
4.
Bahwa
PIHAK KEEMPAT adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi
eceran produk konsumen dengan mengoperasikan jaringan mini market dengan nama
“Alfamart”.
Bahwa PARA PIHAK
dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini memperhatikan ketentuan Peraturan
yang berlaku, sebagai berikut :
1.
Undang-undang
Republik indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan
persaingan usaha.
2.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
3.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
4.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
5.
Undang-undang
republik indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana
txelah diubah untuk kedua kalinya dengan undang-undang Nomor 9 tahun 2015
6.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Ketenagakerjaan.
7.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1997 tentang kemitraan
8.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
9.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor97, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5421)
10.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan
Pasar Tradisional pusan perbelanjaan dan Toko Modern.
11.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan
dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah.
12.
Pasal
3 ayat 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman
Penataan dan Pembinaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern.
13.
Peraturan
Menteri Perdagangan RI Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern.
14.
Peraturan
Menteri Perdagangan RI Nomor 36/M-DAG/PER/2014 tentang perubahan atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern.
15.
Peraturan
Menteri Perdagangan RI Nomor 77 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik dibidang Perdagangan.
16.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara kerjasama Daerah
dengan Daerah lain dan Kerjasama Daerah dengan para Pihak (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020
Nomor 371.
17.
Peraturan
Menteri Perdagangan RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan,
Penataan dan Pembinaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern.
Berdasarkan hal-hal
tersebut diatas, serta didasari itikad
baik dan prinsip saling memberi manfaat, PARA PIHAK setuju dan sepakat
untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama tentang implementasi program kemitraan selanjutnya disebut “Perjanjian”
dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :
Pasal
I
MAKSUD
DAN TUJUAN
(1)
Maksud
dari Perjanjian ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK untuk
melakukan kerja sama tentang Implementasi Program Kemitraan
(2)
Tujuan
Perjanjian ini adalah untuk mengintegrasikan
dan mengoptimalkan pengelolaan potensi dan sumber daya yang ada secara
efektif dan efisien guna meningkatkan kemampuan kinerja PARA PIHAK dan
untuk mendukung peningkatan pembangunan daerah dan kesejah teraan Masyarakat.
Pasal 2
OBJEK PERJANJIAN KERJA
SAMA
Objek
Perjanjian ini adalah Implementasi Program Kemitraan
Pasal 3
RUANG LINGKUP’
Ruang
Lingkup Perjanjian ini adalah :
Dinas
Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo
(PIHAK KESATU)
1.
Pemasaran
Produk-produk hasil usaha UMKM
2.
Produk
hasil Usaha UMKM yang dipasarkan adalah benar-benar produk lokal.
3.
Sosialisasi,
Seminar, Pelatihan Lokakarya tentang Program Usaha Mikro kecil dan Menengah
4.
Pendampingan
Manajemen dan fasilitas pembentukan kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah
5.
Pemasokan
barang untuk Usaha Kecil dan Menengah
6.
Promosi
pengembangan Usaha Kecil dan Menengah
7.
Penyerapan
Tenaga Kerja Lokal.
8.
Pelatihan
Tenaga kerja Lokal.
Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Negeri
Di Awan
(PIHAK KEDUA)
1.
Pengurusan
perizinan dilakukan oleh PIHAK KEDUA berdasarkan Peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Dinas
Perindustrian Kabupaten Negeri Di Awan (PIHAK KETIGA)
1.
Pendirian
Toko Swalayan
2.
Analisa
kondisi sosial ekonomi dilakukan oleh badan/lembaga independen yang kompeten
3.
Perjanjian
kerjasama antara Pemasok dengan Toko Swalayan
4.
Kemitraan
5.
Pemasaran
barang
6.
Perlindungan
dan pengamanan perdagangan
7.
Pengawasan
Pasal 4
PELAKSANAAN
1.
Implementasi
program kemitraan dilaksanakan dengan melibatkan PARA PIHAK
2.
Implementasi
Program kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Wilayah di
kabupaten Negeri Di Awan
3.
PARA
PIHAK
saling memberikan dukungan dalam pelaksanaan Implementasi program Kemitraan di
Kabupaten Negeri Di Awan
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
I. PARA PIHAK mempunyai Hak :
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Transmigrasi dan
Tenaga Kerja Kabupaten Negeri Di Awan (PIHAK KESATU)
1.
PIHAK
KESATU
berhak melakukan Monev terhadap produk usaha mikro kecil dan menengah yang
dipasarkan oleh PIHAK KEEMPAT
2.
PIHAK
KEEMPAT
berhak menentukan standar tenaga kerja yang dibutuhkan
3.
PIHAK
KEEMPAT
berhak menempatkan tenaga kerja sesuai kualifikasi pendidikan.
4.
PIHAK
KESATU
berhak meminta laporan kondisi ketenagakerjaan kepada PIHAK KEEMPAT
5.
PIHAK
KEEMPAT
berhak menempatkan Tenaga kerja Lokal sebanyak 80% dari Kuota yang dibutuhkan.
Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Negeri
Di Awan
(PIHAK KEDUA)
1.
PIHAK
KEEMPAT
berhak memperoleh kemudahan pengurusan izin berusaha.
2.
PIHAK
KEEMPAT
berhak memperoleh semua rekomendasi dari Dinas Teknis
3.
PIHAK
KEDUA
berhak melakukan verifikasi dan validasi data kelengkapan persyaratan yang
telah ditetapkan dan/atau sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dinas
Perindustrian Kabupaten Negeri Di Awan (PIHAK KETIGA)
PIHAK
KETIGA
berhak mengeluarkan rekomendasi IUTS (Izin usaha Toko Swalayan) berdasarkan
ketentuan dan/atau persyaratan yang telah ditetapkan
1.
PIHAK
KETIGA
Berhak menerima laporan setiap bulan juli tahun yang bersangkutan untuk
semester pertama dan bulan Januari Tahun berikutnya untuk semester kedua yang
memuat :
a.
Jumlah
gerai yang dimiliki
b.
Omset
penjualan seluruh gerai
c.
Jumlah
UMKM yang bermitra dan pada kemitraannya, dan
d.
Jumlah
Tenaga Kerja yang diserap.
II. PARA PIHAK mempunyai kewajiban :
Dinas
Koperasi usaha Kecil Menengah, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Negeri
Di Awan
(PIHAK KESATU)
1.
PIHAK
KESATU
Wajib menetapkan standar produk usaha lokal sesuai standar mutu yang berlaku
(produk UMKM yang sudah berlabel halal dari MUI dan BPOM, mempunyai Hakj Paten
dan Produksi Industri Rumah Tangga)
2.
PIHAK
KEEMPAT
wajib menerima atas produk yang dipasarkan sesuai dengan standar mutu yang
berlaku (Produk UMKM yang sudah berlabel halal dari MUI dan BPOM, mempunyai
Hakj Paten dan Produksi Industri Rumah Tangga)
3.
PIHAK
KEEMPAT
wajib menerima dan memasukan produk UMKM tanpa biaya dan menyediakan etalase
khusus untuk produk UMKM, memajang label produk UMKM dan menata pajangan produk
UMKM lokal pada etalase khusus yang tidak dicampur dengan produk lain.
4.
PIHAK
KEEMPAT
dalam menerima produk lokal harus melalui rekomendasi dari PIHAK KESATU.
5.
PIHAK
KEEMPAT
wajib melakukan pembayaran terhadap produk UMKM lokal pada saat keseluruhan
item barang per produk dinyatakan laku dan produk yang sudah kadaluarsa
dikembalikan kepada pelaku UMKM
6.
PIHAK
KESATU
Wajib memediasi keluhan dari pihak UMKM dan PIHAK KEEMPAT wajib
memfasilitasi terhadap keluhan dimaksud.
7.
PIHAK
KEEMPAT
wajib mengirimkan pelatih yang berkompeten sebagai Nara sumber pada pelatihan
UMKM yang dilaksanakan PIHAK KESATU.
8.
PIHAK
KEEMPAT
berkewajiban memprioritaskan tenaga kerja lokal Kabupaten Negeri
Di Awan
dalam perekrutan tenaga kerja dengan
tetap memperhatikan standar yang telah ditetapkan oleh PIHAK KEEMPAT
9.
PIHAK
KEEMPAT
berkewajiaban mengikutsertakan Tenaga Kerja yang telah direkrut dalam program
jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.
10.
PIHAK
KEEMPAT
dilarang membayar upah dibawah upah minimum provinsi (UMP) Konoha yang berlaku.
11.
PIHAK
KEEMPAT
berkewajiban memfasilitasi apabila terjadi perselisihan industrial antara PIHAK
KEEMPAT dengan tenaga kerja yang telah direkrut.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Negeri Di Awan
1.
PIHAK
KEDUA
wajib melayani semua perizinan berusaha sesuai dengan verifikasi dan validasi
data kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan dan/atau sesuai
perundang-undangan yang berlaku kepada PHAK KEEMPAT
2.
PIHAK
KEEMPAT
waji mengurus dan menyerahkan rekomendasi Dinas Teknis sebagai persyaratan
penerbitan perizinan berusaha.
Dinas
Perindustrian Kabup;aten Negeri Di Awan (PIHAK KETIGA)
1.
PIHAK
KETIGA
berkewajiban melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan toko swalayan di
gerai-gerai Alfamart yang berada di Kabupaten Negeri Di
Awan.
2.
PIHAK
KETIGA
berkewajiban melakukan pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang
menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakanya
kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
3.
Dalam
hal Pendirian gerai, PARA PIHAK wajib berpedoman pada Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasi.
4.
PIHAK
KEEMPAT
wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang
akan diperdagangkan di dalam negeri.
5.
PIHAK
KEEMPAT
wajib menyampaikan Laporan berupa :
a.
Jumlah
gerai yang dimiliki
b.
Omset
penjualan seluruh gerai
c.
Jumlah
UMKM yang bermitra dan pola
kemitraannya, dan
d.
Jumlah
tenaga kerja yang diserap.
Pasal
6
PEMBIAYAAN
Segala biaya
yang timbula akan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan menjadi tanggung
jawab PARA PIHAK sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi, kemampuan
Keuangan Daerah dan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal
7
JANGKA
WAKTU
1.
Perjanjian
Kerja Sama ini berlaku untuk waktu 5 (Lima) Tahun terhitung sejak tanggal
ditandatanganii Perjanjian Kerja Sama ini dan dapat diperpanjang atas
kesepakatan PARA PIHAK.
2.
Dalam
hal salah satu PIHAK Berkeinginan untuk memperpanjang Perjanjian Kerja
Sama ini, maka paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini
wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya.
Pasal
8
SANKSI
PARA
PIHAK
setuju dan sepakat, apabila dikemudian hari terdapat kerugian, tuntutan
dan/atau ganguan yang dialami oleh salah satu PIHAK merupakan tanggung
jawab PIHAK yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini.
Pasal 10
HUKUM YANG BERLAKU
(GOVERNING LAW)
Interpretasi dan
Pelaksanaan dari syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini adalah
menurut hukum yang berlaku di Republik
Indonesia.
Pasal
11
DOMISILI
Dalam Perjanjian Kerja
Sama ini serta segala akibatnya, PARA PIHAK telah sepakat untuk memilih
tempat kedudukan hukum atau domisili umum dan tetap di wilayah kekuasaan
Pengadialan Negeri Kotamobagu.
Pasal
12
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1.
Apabila
dalam Perjanjian Kerja Sama ini timbul perbedaan pendapat dan atas perselisihan
maka PARA PIHAK sepakat terlebih dahulu menyelesaikannya secara
musyawarah untuk mencapai mufakat dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender.
2.
Apabila
perselisihan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil mencapai kata
Mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara Hukum sesuai
Peraturan Perundang-undangan.
3.
Selama
perselisihan masih dalam proses penyelesaian, maka PARA PIHAK tetap wajib melaksanakan segala kewajibannnya
menurut Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 13
KEADAAN KAHAR (FORCE
MAJEURE)
1.
Yang
dimaksud dengan Force Majeure adalah peristiwa yang terjadi diluar kemampuan
dan/atau kekuasaan PARA PIHAK yang berakibat tertundanya dan/atau
terhentinya Perjanjian Kerja Sama ini. Adapun peristiwa yang dimaksud antara
lain gempa bumi, angin topan, banjir bandang, kebakaran besar, tanah longsor,
wabah penyakit, pemogokan umum, huru-hara, perang, pemberontakan, krisis
moneter akibat terjadinya inflasi, devisit anggaran, belum tersedianya anggaran
dan perubahan kebijakan lainnya dibidang moneter.
2.
Setiap
kejadian yang bersifat Force Majeure wajib disampaikan oleh PARA PIHAK
secara tertulis, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah kejadian
tersebut, disertai dengan keterangan resmi dari Pejabat Pemerintah yang
berwenang.
3.
Kelalaian
atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban menyampaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dapat mengakibatkan tidak diukurnya keadaan tersebut sebagai
Force Majeure.
4.
Keadaan
Force Majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan Perjanjian
Kerja Sama ini, dan berdasarkan kesiapan kondisi PARA PIHAK dapat
melangsungkan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana mestinya.
Pasal 14
PENGAKHIRAN KERJA SAMA
(TERMINATION)
1.
Perjanjian
Kerja Sama ini berakhir apabila :
a.
Atas
kesepakatan PARA PIHAK
b.
Berakhirnya
masa perjanjian.
2.
Perjanjian
Kerja Sama ini dapat diakhiri sebelum waktunya berdasarkan permintaan salah
satu PIHAK yang akan mengakhiri perjanjian, dengan menyampaikan secara
tertulis permintaan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sekurang-kurang 1 (satu)
bulan sebelumnya yang kemudian disepakati oleh PIHAK lainnya.
3.
Dalam
hal Perjanjian Kerja Sama ini tidak diperpanjang lagi karena pengakhiran perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ataupun karena sebab lain,
pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini tidak mempengaruhi hak dan kewajiban PARA
PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat dari
pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 15
PEMBERITAHUAN (NOTICE)
1.
Segala
hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini harus
disampaikan secara tertulis dan dapat disampaikan melalui surat, surat tercatat
dan/atau email kepada masing-masing PIHAK.
2.
Setiap
perubahan korepondensial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus wajib diberitahukan secara
tertulis kepada PIHAK lainnya
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan berlaku efektif.
Apabila tidak dilakukan pemberitahuan
maka korespondensi yang tercatat terakhir pada masing-masing PIHAK yang
dianggap sah dan berlaku dan segala akibat maupun kerugian yang timbul karena
kelalian atau keterlambatan pemberitahuan perubahan menjadi tanggung jawab PIHAK
yang melakukan perubahan tersebut.
Pasal 16
WANPRESTASI
1.
Dalam
hal salah satu PIHAK tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada pasal (3) Perjanjian Kerja Sama ini, maka PIHAK yang merasa
dirugikan dapat membatalkan secara sepihak Perjanjian Kerja sama ini dengan
mengesampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267
Kitab Undang-Undang Hukum Perkara.
2.
Pihak
yang merasa dirugikan atas tindakan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhak meminta ganti kerugian dan pihak yang melakukan wanprestasi tersebut
atas sejumlah kerugian yang dideritanya kecuali dalam hal kerugian tersebut
disebabkan karena adanya suatu keadaan
memaksa (Force Majeure).
Pasal 17
KERAHASIAAN
1.
PARA
PIHAK wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai data
dan informasi baik selama Perjanjian iniberlaku maupun setelah
Perjanjian ini berakhir, kecuali telah mendapat izin tertulis dari PIHAK LAINNYA.
2.
Ketentuan
tentang kerahasiaan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :
a.
Informasi
yang telah diketahui oleh umum
b.
Informasi
yang telah diketahui oleh penerima informasi
c.
Informasi
yang dibuka karena ketentuan hukum atau perintah undang-undang.
Pasal
18
PERUBAHAN
PERATURAN (CHANGE OF LAW)
Apabila
dalam masa swaktu Perjanjian Kerja Sama ini belum berakhir, terjadi perubahan
nomenklatur dan tugas pokok dan fungsi, PARA PIHAK akan melakukan
penyesuaian implementasi kewajiban dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal
19
MONITORING
DAN EVALUASI
1.
Dalam
rangka memperlancar dan mengatasi
kemungkinan adanya hambatan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini PARA
PIHAK sepakat untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
2.
Monitoring
dan evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan
kebutuhan dan kesepakatan bersama
3.
Monitoring
dan evaluasi secara berkala sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
4.
Hasil
monitoring dan evaluasi sebagimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
masing-masing PIHAK untuk dapat dijadikan dasar penyempurnaan pelayanan
maupun peninjauan kembali Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 20
ADDENDUM
1.
Apabila
dalam Perjanjian Kerja Sama ini terdapat hal-hal yang memerlukan perubahan dan
penyesuaian maupun hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerja
Sama ini atas kesepakatan PARA PIHAK akan diatur dan dituangkan dalam
bentu Addendum.
2.
Addendum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 21
LAIN-LAIN
1.
Dalam
hal terdapat kebijakan Pemerintah atau Peraturan lain yang mengakibatkan
perubahan -perubahan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan
dibicarakan dan disepakati bersama oleh PARA PIHAK.’
2.
Pelaksanaan
Perjanjian Kerja Sama ini tidak terpengaruh dengan terjadinya pergantian
kepemimpianan di lingkungan PARA PIHAK.
Pasal 22
PENUTUP
Demikian
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal
tersebut diatas, dalam rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup, masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.
PIHAK KESATU Raja Abadi |
PIHAK
KEDUA |
PIHAK
KEEMPAT Materai 10.000 |
PIHAK
KETIGA Budiman |