Sabtu, 16 Januari 2016

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA TENAGA HONORER



SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH/BANGUNAN/TEMPAT
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1
Nama
:
LIAN LUATO

Umur
:
30 Tahun

Alamat
:
Desa Salongo Timur Kec. Bolaang Uki Kab. Bolaang Mongondow Selatan.



Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (I)




2
Nama
:
SELVIRA LAWADJO

Umur
:


Alamat
:
Desa Kayu Bulan Kec. Batudaa Pantai Kab. Gorontalo.



Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (II),
Merupakan Pemilik Rumah sah yang menjadi Obyek Perjanjian.

          Bahwa PIHAK KEDUA (II) dengan ini memberikan sewa 1 (satu) unit Rumah/Bangunan yang berukuran       M2  berkedudukan di Dusun I Desa Salongo Timur Kecamatan Bolaang Uki kepada PIHAK PERTAMA (I) untuk keperluan Tempat Tinggal/Hunian selama 2 (dua) Tahun, terhitung Mulai Tanggal 01  Februari 2016 sampai dengan 31 Januari 2018 dengan nilai kontrak Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dengan rincian Rp. 3.000.000 per Tahun, yang juga disertai kesepakatan dalam Surat Pernyataan Mutlak Bersama sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini (sebagaimana terlampir).
          Demikian Surat Perjanjian Sewa Rumah/Bangunan/Tempat ini dibuat sesuai dengan kesepakatan tanpa ada unsur paksaan.
Salongo Timur,         Januari 2016
PARA PIHAK,
PIHAK PERTAMA (I)





LIAN LUATO


PIHAK KEDUA (II)



Text Box: Materai  6000,-
 




SELVIRA LAWADJO



SURAT PERNYATAAN MUTLAK BERSAMA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1
Nama
:
Lian Luato

Umur
:
30 Tahun

Alamat
:
Dusun I Desa Salongo Timur Kec. Bolaang Uki Kab. Bolaang Mongondow Selatan.



Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (I)




2
Nama
Umur
:
:
Selvira Lawadjo


Alamat
:
Desa Kayubulan Kec. Batudaa Pantai Kab. Gorontalo
Berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Rumah/Bangunan/Tempat Tanggal    Januari 2016, maka kami secara bersama-sama membuat pernyataan sebagai berikut :
1.  Bahwa Pihak Pertama (I) hanya bertindak sebagai Penyewa Gedung/Gudang dan bertanggung jawab untuk membayar Pemakaian Listik.
2.  Pihak Pertama (I) berhak menempati Rumah dan mempergunakan fasilitasnya sampai selesai masa kotrak penuh (seperti yang tersebut dalam Perjanjian Sewa).
3.  Kedua belah Pihak yakni Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua (II) tidak boleh memutuskan perjanjian sewa/kontrak secara sepihak dengan alasan apapun sampai masa kontrak berakhir.
4.  Surat Pernyataan ini ditandatangani oleh kedua belah Pihak setelah pihak Pertama (I) menyerahkan Uang Sewa Rumah sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta rupiah) dan Pihak Kedua (II) telah menerima Uang tersebut.
5.  Surat Pernyataan ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan mempunyai kekuatan hukum sama, untuk menjadi pegangan masing-masing Pihak.
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dan ditandatangani bersama dalam keadaan sadar serta tanpa paksaan untuk digunakan sebagaimana mestinya.jjh
Salongo Timur,       Januari 2016
PARA PIHAK,
PIHAK PERTAMA (I)




LIAN LUATO


PIHAK KEDUA (II)


Text Box: Materai 6000,-
 




SELVIRA LAWADJO


Tidak ada komentar:

Posting Komentar