Senin, 22 Juni 2020

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah (Gratis Download Gratis Copy format Documen _ DOC)


Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Kesepakatan Jual Beli ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini Selasa, 23 Februari 2029  oleh :
Nama                                      : Mahyudin
Alamat                                   :  Perumahan Cendrawasih Blok A no 5 Bolsel
Nomor KTP                           : 00005698878
Nomor Telepon                    :  0822 3589 4789
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama                                      :  Didi Binol
Alamat                                   :  Perumahan Elite City No 145 Salongo Timur
Nomor KTP                           :  00005488791
Nomor Telepon                    : 0877 5897 3636
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut dengan “PARA PIHAK” dan secara sendiri-sendiri disebut dengan ‘PIHAK”.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Pihak pertama menyatakan adalah pemilik atau yang dikuasakan oleh pemilik yang berhak atas tanah dengan sertifikat hak milik seluas 100 meter persegi terletak dan bertempat dengan alamat Jl. Ksatria No 78, Salongo Timur
Dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut:
§  sebelah Barat  : berbatasan dengan SMP 4 Salongo Timur
§  sebelah Timur  : berbatasan dengan Masjid Al Ikhlas
§  sebelah Utara  : berbatasan dengan SD 1 Suka Maju
§  sebelah Selatan  : berbatasan dengan Gereja Sanata Dharma
2.      Pihak pertama hendak melakukan penjualan terhadap Objek Kesepakatan tersebut dan menggunakan jasa Randy Property selaku Agen Penjualan untuk memasarkannya dan dengan ini memberikan wewenang kepada Randy Property untuk menerima titipan pembayaran tanda jadi atau titipan uang muka dari pihak kedua.
3.      Pihak kedua adalah pihak yang bermaksud melakukan pembelian terhadap Objek Kesepakatan dari pihak pertama.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk mengadakan Kesepakatan ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:

PASAL 1
Objek Kesepakatan dan Harga Transaksi
1.      Pihak pertama dengan ini mengikatkan diri untuk menjual dan menyerahkan kepada pihak kedua yang dengan ini mengikatkan diri untuk membeli dan menerima penyerahan dari pihak pertama Objek Kesepakatan seperti dalam Kesepakatan ini dengan harga transaksi yang disepakati sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta)
2.      Para Pihak sepakat bahwa Harga Transaksi yang tersebut pada PASAL 1 ayat (1) tidak termasuk dengan :
Pajak penghasilan (PPh) Penjual yang merupakan kewajiban pihak pertama.
b. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya Akta Jual-Beli (AJB) dan Biaya Balik Nama merupakan kewajiban pihak kedua.
PASAL 2
Jangka Waktu Kesepakatan dan Tata Cara Transaksi
1.      pihak pertama dan pihak kedua sepakat bahwa Kesepakatan ini wajib diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak kesepakatan ini ditandatangani.
2.      pihak kedua akan melakukan transaksi terhadap Objek Kesepakatan melalui pembayaran uang muka Rp30.000.000 (tiga puluh juta). Sisanya sebesar Rp220.000.000 (dua ratus dua puluh juta) akan dibayar lunas pada saat penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
3.      Uang Muka tersebut disepakati oleh PARA PIHAK untuk dititipkan kepada Randy Property selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak Kesepakatan ini ditandatangani PARA PIHAK. Uang Muka dapat diserahkan kepada pihak pertama setelah hasil pemeriksaan sertifikat dinyatakan tidak bermasalah oleh notaris/PPAT terkait yang diikuti konfirmasi mengenai penyerahan Uang Muka tersebut kepada pihak kedua.
4.      Pihak kedua wajib untuk menyerahkan Uang Muka tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak Kesepakatan ini ditandatangani oleh PARA PIHAK.
5.      Pihak pertama wajib menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
Asli Sertifikat sesuai dengan Objek Kesepakatan; dan
b. Asli SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5–10 tahun terakhir; dan
c. Fotocopy KTP (suami dan istri), Kartu Keluarga, NPWP, dan Akta Nikah.
Untuk selanjutnya disebut dengan  dokumen kelengkapan
6.      Penyerahan Dokumen Kelengkapan tersebut wajib diserahkan kepada Notaris yang ditunjuk oleh pihak kedua atau yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah Kesepakatan ini ditandatangani.
7.      Asli Dokumen Kelengkapan termaksud akan dikembalikan kepada pihak pertama apabila setelah pemeriksaan sertifikat ditemukan sertifikat tersebut ternyata bermasalah. pihak kedua tidak dapat menerima asli Dokumen Kelengkapan tersebut dengan alasan apapun kecuali telah dilakukan Pelunasan.
8.      Terhadap pengembalian asli Dokumen Kelengkapan tersebut, Uang Muka yang dititipkan kepada Marko Property wajib dikembalikan sebelumnya kepada pihak kedua selambat-lambatnya3(hari) hari kerja sebelum asli Dokumen Kelengkapan dikembalikan kepada pihak pertama.

PASAL 3
Tanggung Jawab Para Pihak
1.      Pihak pertama wajib menyediakan dan menyerahkan Dokumen Kelengkapan yang sesuai dengan Objek Kesepakatan dan ketentuan seperti termaksud dalam Kesepakatan ini.
2.      Pihak pertama wajib menyampaikan segala kondisi mengenai Objek Kesepakatan yang telah diketahuinya yang tidak tercantum dalam Dokumen Kelengkapan kepada pihak kedua.
3.      Pihak kedua wajib untuk melakukan pembayaran Uang Muka dan Pelunasan sesuai dengan ketentuan termaksud dalam Kesepakatan ini apabila pihak kedua tidak menemukan hal-hal lain yang menyimpang dari apa yang telah disampaikan mengenai Objek Kesepakatan oleh pihak pertama.
4.      PARA PIHAK wajib untuk melakukan segala hal yang diperlukan guna melaksanakan hal-hal termaksud dalam Kesepakatan ini, sehingga setiap tindakan salah satu pihak yang berpotensi dan/atau dapat menghambat pelaksanaan Kesepakatan sampai dengan lewatnya Jangka Waktu Kesepakatan akan dianggap sebagai tindakan untuk mengakhiri secara sepihak Kesepakatan ini.
5.      Sehubungan dengan hal termaksud pada PASAL 4 ayat (4) Kesepakatan ini, maka ketentuan pada PASAL 4 ayat (3) Kesepakatan ini berlaku sebagaimana adanya.

PASAL 4
Pengakhiran Kesepakatan Secara Sepihak Dan Sanksi
1.      Bila Jangka Waktu Kesepakatan seperti termaksud dalam Kesepakatan ini telah terlewati, pihak kedua tidak dan/atau belum melakukan Pelunasan tetapi bukan karena hal-hal yang disebabkan oleh pihak pertama, maka pihak kedua dianggap bermaksud untuk mengakhiri kesepakatan ini secara sepihak dan dengan demikian ketentuan termaksud dalam PASAL 4 ayat (6) berlaku terhadap pihak kedua kecuali apabila terjadi Force Majeureyang menyebabkan pihak kedua tidak dapat melunasi sisa pembayaran dengan catatan Force Majeure tersebut harus dapat dibuktikan oleh pihak kedua.
2.      Apabila terjadi Force Majeureseperti termaksud pada PASAL 4 ayat (1) Kesepakatan ini, para pihak akan mencapai kesepakatan bersama secara tertulis yang wajib disepakati para pihak.
3.      Segala tindakan yang dilakukan oleh salah satu pihak yang bertujuan untuk menghambat, menghalangi, dan/ atau menyebabkan Jangka Waktu Kesepakatan terlewati sebelum pelaksanaan transaksi terhadap Objek Kesepakatan diselesaikan dengan baik dianggap sebagai upaya salah satu pihak untuk mengakhiri Kesepakatan ini secara sepihak dan dengan demikian ketentuan termaksud dalam PASAL 4 ayat (4), (5), dan (6) Kesepakatan ini berlaku terhadapnya.
4.      Bila pihak pertama setelah penandatanganan Kesepakatan ini, menyatakan mengakhiri secara sepihak Kesepakatan ini dengan alasan apapun, maka pihak pertama harus mengembalikan semua uang yang sudah dibayar oleh pihak kedua ditambah denda sebesar 100 % yang harus dibayar lunas oleh pihak pertama kepada pihak kedua selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan pengakhiran secara sepihak Kesepakatan ini.
5.      Pihak pertama tidak berhak menerima kembali dan/ atau meminta pengembalian Dokumen Kelengkapan sebelum pihak pertama mengembalikan semua uang yang telah dibayarkan oleh pihak kedua beserta denda sebesar 100% sesuai dengan ketentuan di atas.
6.      Apabila pihak kedua mengakhiri secara sepihak Kesepakatan ini dengan alasan apapun, pihak kedua tidak berhak meminta kembali semua uang yang telah dibayarkan kepada pihak pertama maupun dititipkan kepada Randy Property


PASAL 5
Pelaksanaan Serah Terima Objek Kesepakatan
1.      Pihak pertama dapat meminta waktu pengosongan selama 14 hari setelah penandatanganan Akta Jual-Beli {atau PPJB atau Pengalihan Hak}. Maka untuk pengosongan berjangka ini, pihak kedua akan menahan sebagian uang pelunasan sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta) yang telah disepakati oleh pihak pertama. Uang yang ditahan tersebut akan diserahkan seluruhnya kepada pihak pertama pada saat pihak pertama telah mengosongkan dan menyerahkan Objek Kesepakatan yang dimaksud kepada pihak kedua.

PASAL 6
Jaminan Para Pihak
1.      Dengan ini pihak pertama menjamin kepada pihak kedua bahwa apa yang menjadi Objek Kesepakatan ini adalah benar milik pihak pertama yang mempunyai hak penuh untuk mengalihkan kepemilikannya, tidak dalam keadaan sengketa, belum pernah dijual terlebih dahulu kepada pihak lain, dan memiliki kelengkapan dokumen-dokumen properti yang diperlukan untuk transaksi jual-beli.
2.      pihak pertama menjamin bahwa terhadap Objek Kesepakatan tidak ada masalah yang melekat kepadanya, sehingga dengan demikian membebaskan pihak kedua dari tuntutan pidana maupun perdata dari pihak lain terhadap keberatan yang menyangkut Objek Kesepakatan tersebut.
3.      para pihak menjamin bahwa segala dokumen mengenai para pihak adalah benar dan lengkap sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga apabila ditemukan bahwa dokumen mengenai salah satu pihak adalah tidak benar dan/ atau tidak tepat, hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak tersebut.
4.      Para pihak menyatakan bahwa telah mengetahui dengan jelas dan benar mengenai lokasi dan keadaan Objek Kesepakatan sekaligus Surat Perjanjian Jual Beli Tanah.
5.      Para pihak menyatakan bahwa Randy Property hanya bertanggung jawab mencarikan pembeli atau penjual atau penyewa terhadap suatu tanah dan/ atau bangunan, sehingga segala kesepakatan dan keputusan antara pihak pertama dan pihak kedua sepenuhnya merupakan hal yang disepakati para pihak dan hanya mengikat serta memiliki kekuatan hukum bagi para pihak.
6.      Para pihak menyatakan telah membaca dan mendapat pemahaman menyeluruh mengenai kesepakatan ini, sehingga para pihak tidak dapat mengatakan tidak memahami kesepakatan ini apabila timbul masalah di kemudian hari.
7.      Apabila terjadi sengketa menyangkut kesepakatan ini, para pihak akan terlebih dahulu mengupayakan musyawarah untuk mencapai keputusan yang dapat disetujui para pihak.
8.      Apabila hal seperti termaksud di atas tidak dapat dilakukan, para pihak memilih domisili hukum tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Salongo Timur.
Demikian surat perjanjian jual beli tanah ini dibuat, segala hal yang belum dimaksudkan dalam kesepakatan ini akan dituangkan dalam addendum yang harus dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan ini.


Pihak Pertama                                                             Pihak Kedua


Mahyudin                                                                      Didi Binol

Saksi
1.    Anton
2.    Reni
3.    Jhoni

Contoh Format Lamaran Kerja (Gratis Download_copy gratis_Document_ DOC)


Kepada Yth;
HRD PT. Jaya Sejahtera, Tbk
Jl. Simongan No. 131, Bongsari
Kota Salongo Timur
Dengan hormat,
Sehubungan dengan iklan yang dimuat di internet tentang adanya lowongan pekerjaan di PT Jaya Sejahtera, TBK yang Bapak/Ibu pimpin pada posisi sebagai Staff IT, maka saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                     : Johan
Tempat, Tgl. Lahir   : Salongo Timur, 11 Agustus 1988
Alamat sekarang     : Jln. Candi No. 62 Kota Salongo Timur
Jenis kelamin          : Laki – laki
Agama                   : Islam
Status pernikahan   : Belum menikah
No. HP                   : 0852 6666 7777
Bermaksud mengajukan lamaran kerja pada posisi tersebut. Saya merupakan pribadi yang jujur, pekerja keras, disiplin, teliti dan mau belajar hal-hal baru. Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan beberapa dokumen berikut ini:
1. Daftar Riwayat Hidup (CV);
2. Fotokopi Ijazah S1 Teknologi Informasi;
3. Fotokopi Transkrip Nilai;
4. Fotokopi KTP;
5. Fotokopi SKCK;
6. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
7. Pas Foto Terbaru 3×4 3 Lembar.
Demikian surat lamaran ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Saya berharap dapat diberikan kesempatan untuk wawancara, sehingga saya bisa menjelaskan secara lebih rinci tentang potensi diri saya. Atas perhatian dan kesempatan yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
Johan

Undangan Rapat Sekolah (Gratis Download format Document_DOC)


Text Box: KOP SekolahSMA Negeri 2 Bolsel
Jl. Jend. Sudirman No. 4 Jakarta 
No. Telp. (021) 66567276
Bolsel, 15 Februari 2018
No               : 199/SMAN 2 Bolsel//2018
Lampiran     : –
Perihal         : Undangan
Yth. Orang tua / Wali Murid
Kelas XI dan XII SMA Negeri 2
Bolsel
Assalamu’alaikum wr.wb
Dengan hormat,
Dalam rangka meningkatkan ilmu pengetahuan para siswa siswi SMAN 2 Bolsel khususnya kelas XIII. Maka melalui surat ini kami selaku badan pendidikan sekolah, bermaksud mengadakan studi lapangan bagi siswa siswi SMA Negeri 2 Bolsel.
Adapun acara tersebut akan kami selenggarakan pada :
Hari/Tanggal
:
Senin/19 Februari 2018
Pukul
:
08.00 - 12.00 WIB
Tempat
:
Aula Rapat SMA Negeri 2 Bolsel
Acara
:
Peningkatan Mutu Siswa
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Bolsel,



DR. MAHYUDIN BINOL, M. Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19990808 199999 1 001


Contoh SURAT UNDANGAN RESMI (Pemerintahan) bebas di copy (download gratis Format Document / Doc)



Text Box: LOGO DAERAH       PEMERINTAH DAERAH KOTA BOLSEL
          DINAS PERTAMANAN DAN TATA KOTA  
Jl. Soekarno No. 1 Tabilaa 31987
Telp. 031 – 539029 Fax. 031 – 539028
Surabaya, 15 Februari 2029
Nomor                 : 008/PK/60/X/2029
Perihal                 : Undangan
Kepada Yth,
Dinas Pertamanan dan Tata Kota
Kota Bolsel
Di tempat

.
Dengan Hormat,
Kami mengundang Bapak/ Ibu/ Saudara/i untuk menghadiri acara Rapat Rutin Bulanan di Lingkungan Dinas Pertamanan dan Tata Kota Kota Bolsel, yang akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal
:
Senin/19 Februari 2029
Waktu
:
Pukul 08.30 WIB - Selesai
Tempat
:
Kantor Dinas Pertamanan dan Tata Kota
Acara
:
Rapat Kerja

Mengingat pentingnya acara ini, kami mohon kepada Bapak/ Ibu/ Saudara/i agar dapat hadir tepat  waktu.
Demikian surat undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kehadiran Bapak/ Ibu kami ucapkan terimakasih.




Kepala Dinas Pertamanan dan Tata Kota
Pemerintah Kota Bolsel,



DR. Mahyudin Binol, SE, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19810206 201001 1 005

Tembusan :
1.    Yth. Sekretaris Daerah
2.    Yth. Asisten Pemerintahan
3.    Arsip

Sabtu, 20 Juni 2020

Filsafat


Benarkah FILSAFAT Induk Ilmu???

Lantas Apa sebenarnya FILSAFAT itu ???

@mahyudinbinol01

Sejak dahulu kala banyak yang menanyakan atau sering mempertanyakan hal ini. Realitanya sampai saat ini masih banyak orang mengira bahwa Filsafat itu adalah hal yang rahasia, mistik, dan penuh misteri. Adapula yang menyatakan bahwa filsafat adalah kombinasi dari astrologi, teologi dan psikologi. Selain itu karena filsafat adalah induk dari segala ilmu pengetahuan (mater scrintiarum) maka cukup banyak pula orang yang menganggap filsafat sebagai ilmu yang paling istimewa, ilmu yang menduduki tempat paling tinggi diantara seluru ilmu pengetahuan yang ada. Karena itu filsafat hanya bisa dipahami oleh orang-orang jenius, sehingga dianggap terlalu sulit dan pelik. Sebaliknya adapula yang menganggap filsafat hanyalah “omong kosong” yang tidak memiliki kegunaan praktis, dimana filsafat adalah sejenis “ilmu” yang mengawang tanpa memiliki dasar pijakan yang konkreet yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Karena filsafat berbicara tentang apa saja, padahal suatu disiplin ilmu hanya mengacu pada satu obyek tertentu, maka filsafat tidak dapat dikatakan sebagai disiplin ilmu.
Keunggulan  manusia yang tidak dimiliki oleh mahluk-mahluk lain diantaranya yaitu keingintahuannya yang sangat dalam terhadap sesuatu di alam semesta ini, sesuatu yang diketahui oleh manusia itu disebut pengetahuan. Bahwa apabila pengetahuan itu diperoleh melalui indera manusia, disebut pengetahuan indera (pengetahuan biasa). Jika pengetahuan tersebut diperoleh mengikuti metode dan sistem tertentu serta bersifat universal disebutlah pengetahuan itu sebagai pengetahuan ilmiah. Selanjutnya apabila pengetahuan itu diperoleh melalui perenungan yang sedalam-dalamnya (komtemplasi) sampai kepada hakikatnya, munculah pengetahuan filsafat. Jika pengetahuan itu bersumber dari keyakinan terhadap ajaran suatu agama, pangetahuan semacam itu disebut pengetahuan agama. Bahwa dengan demikian kebenaran itu dapat berupa kebenaran inderawi, kebenaran ilmiah, kebenaran filsafat, dan kebenaran agama.[1]
Sesungguhnya pengetahuan itu tidaklah sama dengan “ilmu” atau yang setingkali juga disebut “ilmu pengetahuan” (science). Menurut Poedjawijatna[2], kebanyakan pengetahuan diperoleh dari pengalaman inderawi manusia. Pengetahuan seorang manusia dapat berasal dari pengalamannya sendiri atau seringkali juga dari orang lain, yang biasanya digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari atau sekedar untuk tahu. Sedangkan ilmu adalah pengetahuan yang mempunyai obyek, metode dan sistematika tertentu. Unsur lain yang ditambahkan disini bahwa ilmu juga bersifat universal.
Mengutip apa yang dikalitmatkan Harry Hamersma[3] filsafat itu datang sebelum dan sesudah ilmu, dikatakan sebelum ilmu karena semua ilmu yang khusus seperti yang banyak terdapat dewasa ini, bermula dari filsafat. Sehingga tidak mengherankan banyak filsuf terkemuka didunia ini sekaligus ilmuwan-ilmuwan besar, seperti : Aristoteles, Rene Descartes, Auguste Comte, Hegel, Leibniz, Pascal, Hume, Immanuel Kant, Whitehead dan Einstein.
Filsafat menurut Hamersma adalah tempat pertanyaan-pertanyaan seperti itu dikumpulkan, diterangkan dan diteruskan. Kalaupun filsafat “berhasil” memberikan suatu jawaban bukan berarti pekerjaan filsafat menjadi selesai. Sedangkan Magnis Suseno (1992:20)[4] menegaskan bahwa jawaban-jawaban filsafat itu memang tidak pernah abadi. Karena itu filsafat tidak pernah selesai dan tidak pernah sampai pada akhir sebuah masalah. Magnis Suseno juga mengatakan masalah-masalah filsafat adalah masalah manusia sebagai manusia dan karena manusia di satu pihak tetap manusia, tetapi di lain pihak berkembang dan berubah. Masalah-masalah baru filsafat adalah masalah-masalah lama manusia.
Gambaran dari hal diatas, dapatlah ditunjukkan bahwa persoalan asal-usul alam semesta yang pernah dipertanyakan oleh Thales, Anaximender, dan Anaximenes sekitar tahun 600 SM, tetap menjadi kajian aktual dan dipertanyakan oleh Stephen Hawking yang digelari sebagai ahli fisika teoritis paling terkemuka abad 20 sesudah Einstein.
Jika ingin diketahui perbedaan Filsafat dengan dengan ilmu-ilmu lain. Secara simpel Harry Hamersma membedakannya sebagai berikut: Ilmu adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang suatu bidang tertentu dari kenyataan sedangkan filsafat adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh kenyataan.
Filsafat bisa dikatakan “Ilmu” karena filsafat memang telah memenuhi syarat untuk itu, yaitu memiliki obyek, metode dan sistematika tertentu serta terlebih-lebih bersifat universal. Selain sebagai ilmu, kadang-kadang filsafat sebagai pandangan hidup. Contohnya filsafat sebagai pandangan hidup ini sangat banyak yang tercermin dalam pepatah, slogan, lambang dan sebagainya.
Dalam tulisannya Darmodiharjo(1995:4) menyebutkan pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup (manusia) dalam segala bidang, demikian juga dengan terminologi filsafat Cina, Filsafat India, Filsafat Liberalisme, dan Filsafat Pancasila adalah terminologi dalam pengertian filsafat sebagai pandanga hidup.
Dari uraian sebelumnya, filsafat apabila diartikan sebagai bahagian ilmu salah satu unsurnya adalah ia harus mempunyai obyek tertentu. Obyek suatu ilmu, menurut Poedjawijatna dapat dibedakan menjadi obyek Material dan obyek Formal. Obyek materia adalah lapangan atau bahan penyelidikan suatu ilmu, sedangkan obyek formal adalah sudut pandang tertentu yang menentukan jenis suatu ilmu. Jadi dapat terjadi ada lebih dari satu ilmu yang mempunyai obyek materia yang sama,misalnya ilmu hayat (biologi) dan ilmu jiwa (psikologi) memiliki obyek materia yang sama, yaitu tentang mahkluk hidup, tetapi obyek formanya berlainan karena yang pertama menyelidiki mahluk hidup dari luar (fisiknya) sedangkan yang kedua menyelidiki mahluk hidup dari dalam (rohani atau batinnya)
Oleh karena itu, Obyek materia filsafat adalah sesuatu yang ada dan mungkin ada (Poedjawijatna, 1986: 9). Pada intinya, obyek materia filsafat ini, menurut Anshari (1982: 87-88)[5] dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu hakekat tuhan, hakekat alam, dan hakekat manusia. Obyek materia seperti ini mungkin saja sama dengan obyek ilmu lainnya, sedangkan yang membedakan satu ilmu dengan ilmu lainnya adalah obyek formanya saja. Obyek forma filsafat adalah sudut pandangnya yang tidak membatasi diri, dan hendak mencari keterangan sampai sedalam-dalamnya atau sampai pada hakekat sesuatu. Jadi, benarlah jika dikatakan bahwa filsafat adalah ilmu tanpa batas. Dengan kata atau bahasa lain, filsafat dikenal dengan sebutan philosophy (Inggris), philosophie (Perancis dan Belanda), filosofie, wijsbegeerte (Belanda), philosophia (Latin). Kata “filsafat” ini diambil dari bahasa Arab, yaitu “falsafah”. Secara etimologis, filsafat atau falsafah itu sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu philos atau filo yang artinya cinta (dalam arti seluas-luasnya), dan sophia atau sofia yang artinya kebijaksanaan. Jadi, dari sudut asal-usul katanya, filsafat dapat diartikan sebagai cinta akan kebijaksanaan.
makanya istilah philosophia (bahasa Yunani) telah di-Indonesiakan menjadi “filsafat”, seyogyanya ajektivanya ialah “filsafati” dan bukan “filosofis”.  Apabila mengacu pada orangnya, kata yang tepat digunakan ialah “filsuf” dan bukan “filosof”. Kecuali bila digunakan kata “filosofi” dan bukan “filsafat”, maka ajektivanya yang tepat ialah “filosofis”, sedangkan yang mengacu kepada orangnya ialah kata “filosof”.
Sesuai dengan tradisi masa lampau, istilah philosophia telah digunakan pertama kali oleh Pythagoras (sekitas abad ke-6 SM). Ketika diajukan pertanyaan apakah ia seorang yang bijaksana, dengan rendah hati Pythagoras menjawab bahwa ia hanyalah philosophia, yakni orang yang mencintai pengetahuan. Akan tetapi, kebenaran kisah itu sangat diragukan karena pribadi dan kegitan Phitagoras telah bercampur dengan berbagai legenda; bahkan, tahun kelahiran dan kematiannya pun tak diketahui dengan pasti. Yang jelas pada masa Sokrates dan Plato, istilah philosophia sudah cukup populer. [6]
Filsuf-filsuf sebelum  masa Sokrates mempertanyakan tentang awal atau asal mula alam dan berusaha menjawabnya dengan menggunakan logos atau rasio tanpa meminta bantuan Mythos atau Mitos. Oleh sebab itu bagi mereka, filsafat adalah ilmu yang berupaya untuk memahami hakikat alam dan realitas yang ada dengan mengandalkan akal budi.
Banyak ide Plato tentang filsafat. Antara lain, Plato pernah mengatakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berusaha meraih kebenaran yang asli dan murni. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa filsafat adalah penyelidikan tentang sebab-sebab dan asas-asas yang paling akhir dari segala sesuatu yang ada.
Selain itu, Aristoteles (murid Plato) juga memiliki beberapa gagasan mengenai filsafat. Antara lain, ia mengatakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan yang senantiasa berupaya mencari prinsip-prinsip dan penyebab-penyebab dari realitas ada. Ia pun mengatakan bahwa filsafat ilmu pengetahuan yang berupaya mempelajari “peri ada selaku peri ada” (being as being) atau “peri ada sebagaimana adanya” (being as such.)
Rene Des Cartes, filsuf Perancis yang termasyur dengan argumen je pense, donc je suis, atau dalam bahasa latin cogito ergo sum (“aku berfikir maka aku ada”), mengatakan bahwa filsafat adalah himpunan dari segala pengetahuan yang pangkal penyelidikannya adalah mengenai Tuhan, alam dan manusia.(Jan Hendrik. 1996:14-15).
Filsuf Amerika yang terkenal sebagai tokoh pragmatisme dan pluralisme William James, , filsafat adalah suatu upaya yang luar biasa hebat untuk berfikir yang jelas dan terang. R.F Berling, yang pernah menjadi guru besar Filsafat di Universitas Indonesia, dalam bukunya Filsafat Dewasa Ini mangatakan bahwa filsafat “memajukan pertanyaan tentang kenyataan seluruhnya atau tentang hakikat, asas, prinsip dan kenyataan”.(Berling, 1966:22).[7] Berling juga mangatakan bahwa filsafat adalah suatu usaha untuk mencapai radix, atau akar kenyataan dunia wujud, juga akar pengetahuan tentang diri sendiri.
Tulisan ini sebenarnya tidak cukup untuk mengejawantahkan apa makna sesungguhnya dari Filsafat. setidaknya pengertian tentang filsafat dapat dideskripsikan. Gerard Beekman (1984:14)[8] mengatakan, bahwa pertanyaan tentang apakah filsafat itu, sama tuanya dengan filsafat itu sendiri. Pertanyaan ini msh tetap diajukan dan telah dijawab dengan cara-cara yang berlainan. Beekman kemudian memberikan beberapa definisi dari para ahli, yang satu sama lain berbeda, bergantung pada sudut pandang yang digunakan. Kiranya terlalu berpanjang lebar untuk menyebutkan definisi tersebut satu persatu. Untuk itu sebagai tahap awal memasuki dunia filsafat, pengertian yang diberikan oleh Harry Hamersma di atas dapatlah dipegang sebagai definisi sementaara tentang apa yang dimaksud dengan filsafat. Apabila batasan itu ingin lebih dilengkapi, batasan filsafat menjadi sebagai berikut:
Filsafat (dalam arti ilmu) adalah pengetahuan yang metodis, (menyeluruh dan universal), dan kemudian (dalam arti pandangan hidup) adalah petunjuk arah kegiatan (aktivitas) manusia dalam segala bidang kehidupannya.
                Apabila kita kaji lebih dalam, Filsafat dengan demikian memiliki paling tidak tiga sifat yang pokok, yaitu: (1) menyeluruh; (2) mendasar; dan (3) spekulatif (Suriasumantri, 1985:20-22)[9]. Sifat menyeluruh mengandung arti, bahwa cara berfikir filsafat tidak lah sempit (fragmentaris atau sektoral), tetapi selalu melihat persoalan dari setiap sudut yang ada. Tiap sudut itu dianalisis secara mendalam, sampai keakar-akarnya. Inilah yang dimaksud dengan sifat kedua, yaitu mendasar atau radikal. Untuk dapat menganalisis suatu persoalan secara mendasar itu memang tidak mudah, mengingat pertanyaan yang berada diluar jangkauan “ilmu biasa”. Dalam hal ini, filsafat menggunakan ciri ketiga, yaitu spekulatif. Tentu saja langkah-langkah spekulatif tidak boleh sembarangan, tetapi harus memiliki dasar-dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Hal lain yang tak kalah penting untuk ditambahkan adalah sifat reflektif kritis dari filsafat. Refleksi berarti pengendapan dari apa yang dipikirkan secara berulang-ulang dan mendalam (kontemplatif). Pengendapan itu dilakukan untuk memperoleh pengetahuan atau jawaban atas pertanyaan yang lebih jauh lagi, dan ini dilakukan secara terus-menerus. Kritis berarti analisis yang dibuat oleh filsafat tidak berhenti pada fakta saja, melainkan analisis nilai. Jika hanya fakta yang dianalisis, berarti subyek (manusia) tersebut baru melakukan observasi dan hasilnya adalah gejal-gejala semata. Pada analisi nilai, hasilnya bukan gejala-gejala semata tetapi Hakikat.


Daftar Pustaka
[1]  Darmodiharjo, Darji. 1995. Pokok-pokok Filsafat hukum. Apa Dan Bagaimana
      Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
[2] Poedjawijatna, I.R. 1986. Etika Filsafat Tingkah Laku. Jakarta : Bina Aksara .
[3] Hamerma, H. 1992. Tokoh-tokoh Filsafat Modern. Jakarta: Gramedia
[4] Franz Magnis-Suseno.1992. Filsafat kebudayaan politik: butir-butir pemikiran
    kritis: Jakarta: Gramedia
[5] Anshari. 1982. Pengantar Ilmu Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional
[6] Jan Hendrik Rapar. 1996. PengantarFilsafat. Yogyakarta: Penerbit Kanisius
[7] R.F. Berling. 1966. Filsafat Dewasa Ini. Jakarta: P.N. Balai Pustaka.
[8] Gerard Beekman. 1984. Filsafat, Para Filsuf, Berfilsafat. Terj. R. A. Rivai. Jakarta: Penerbit Airlangga
[9] Suriasumantri. 1985. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Sinar Harapan