Sabtu, 16 Januari 2016

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA TENAGA HONORER



SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH/BANGUNAN/TEMPAT
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1
Nama
:
LIAN LUATO

Umur
:
30 Tahun

Alamat
:
Desa Salongo Timur Kec. Bolaang Uki Kab. Bolaang Mongondow Selatan.



Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (I)




2
Nama
:
SELVIRA LAWADJO

Umur
:


Alamat
:
Desa Kayu Bulan Kec. Batudaa Pantai Kab. Gorontalo.



Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (II),
Merupakan Pemilik Rumah sah yang menjadi Obyek Perjanjian.

          Bahwa PIHAK KEDUA (II) dengan ini memberikan sewa 1 (satu) unit Rumah/Bangunan yang berukuran       M2  berkedudukan di Dusun I Desa Salongo Timur Kecamatan Bolaang Uki kepada PIHAK PERTAMA (I) untuk keperluan Tempat Tinggal/Hunian selama 2 (dua) Tahun, terhitung Mulai Tanggal 01  Februari 2016 sampai dengan 31 Januari 2018 dengan nilai kontrak Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dengan rincian Rp. 3.000.000 per Tahun, yang juga disertai kesepakatan dalam Surat Pernyataan Mutlak Bersama sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini (sebagaimana terlampir).
          Demikian Surat Perjanjian Sewa Rumah/Bangunan/Tempat ini dibuat sesuai dengan kesepakatan tanpa ada unsur paksaan.
Salongo Timur,         Januari 2016
PARA PIHAK,
PIHAK PERTAMA (I)





LIAN LUATO


PIHAK KEDUA (II)



Text Box: Materai  6000,-
 




SELVIRA LAWADJO



SURAT PERNYATAAN MUTLAK BERSAMA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1
Nama
:
Lian Luato

Umur
:
30 Tahun

Alamat
:
Dusun I Desa Salongo Timur Kec. Bolaang Uki Kab. Bolaang Mongondow Selatan.



Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (I)




2
Nama
Umur
:
:
Selvira Lawadjo


Alamat
:
Desa Kayubulan Kec. Batudaa Pantai Kab. Gorontalo
Berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Rumah/Bangunan/Tempat Tanggal    Januari 2016, maka kami secara bersama-sama membuat pernyataan sebagai berikut :
1.  Bahwa Pihak Pertama (I) hanya bertindak sebagai Penyewa Gedung/Gudang dan bertanggung jawab untuk membayar Pemakaian Listik.
2.  Pihak Pertama (I) berhak menempati Rumah dan mempergunakan fasilitasnya sampai selesai masa kotrak penuh (seperti yang tersebut dalam Perjanjian Sewa).
3.  Kedua belah Pihak yakni Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua (II) tidak boleh memutuskan perjanjian sewa/kontrak secara sepihak dengan alasan apapun sampai masa kontrak berakhir.
4.  Surat Pernyataan ini ditandatangani oleh kedua belah Pihak setelah pihak Pertama (I) menyerahkan Uang Sewa Rumah sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta rupiah) dan Pihak Kedua (II) telah menerima Uang tersebut.
5.  Surat Pernyataan ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan mempunyai kekuatan hukum sama, untuk menjadi pegangan masing-masing Pihak.
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dan ditandatangani bersama dalam keadaan sadar serta tanpa paksaan untuk digunakan sebagaimana mestinya.jjh
Salongo Timur,       Januari 2016
PARA PIHAK,
PIHAK PERTAMA (I)




LIAN LUATO


PIHAK KEDUA (II)


Text Box: Materai 6000,-
 




SELVIRA LAWADJO


Kamis, 03 Desember 2015

SKRIPSI



A.    Latar Belakang Masalah
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan memiliki topografi daerah yang berbukit dan bergunung sehingga sangat berpotensi terhadap bencana tanah longsor.  Selain itu juga rawan terhadap terjadinya bahaya banjir karena Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dilintasi oleh 48 sungai yang tersebar dari Desa Iligon Kecamatan Pinolosian Timur sampai Desa Molosipat Kecamatan Posigadan, kesemuanya bermuara di Laut Tomini (Laporan Akhir RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 2010-2030), serta gempa bumi karena aktivitas gunung berapi dan pergerakan lempeng Tomini yang menghujam ke arah barat di bawah busur Palu-Sulawesi Tengah, dan dengan demikian rawan bencana tsunami khusus untuk kawasan ditepi pantai akibat gempa/pergeseran lempeng yang berpusat di laut.  dengan potensi tersebut bencana dapat datang secara tiba-tiba, dan mengakibatkan kerugian materil dan moril.
Berdasarkan uraian potensi dan dampak dari bencana tersebut diatas, Pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari ancaman bencana sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia …”  dan lebih di pertegas  dengan tanggung jawab dan wewenang pemerintah yang termuat dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi Penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana”, Pengimplementasian dari Undang-Undang tersebut yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Secara khusus penanggulangan bencana di daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) ditangani oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hal ini dikarenakan BPBD merupakan unsur pelaksana  yang mempunyai tugas melaksanakan urusan  Pemerintah Daerah dan sebagai unsur pelaksana penyelenggara penanggulangan bencana yang ada didaerah. Ketentuan mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja lembaga BPBD diatur dalam Peraturan Daerah. Pembentukan BPBD di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sendiri diatur dalam Peraturan Daerah  Nomor  4  Tahun  2010  dan Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2011 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow  Selatan, BPBD memiliki tanggung jawab besar dalam kegiatan pencegahan bencana baik mulai tahap kesiapsiagaan, mitigasi, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi agar dapat dijadikan sebagai organisasi yang berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya Penanggulangan Bencana secara terencana, terkoordinasi,  dan  terpadu, upaya mengantisipasi dan mencegah potensi bencana alam di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan agar tidak  terulang kembali  membutuhkan peran  dan  sikap  yang ditangani bersama oleh Pemerintah, Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha, dan Masyarakat karena pada hakekatnya setiap pihak dapat memberikan kontribusi pelayanan terhadap ancaman bencana.
Japanese International Coorporation Agency (JICA) menyatakan bahwa Berdasarkan hasil kajian kapasitas penanggulangan bencana, indeks kapasitas Kabupaten Bolaang Mongondow adalah 2 (dua).  Indeks Ketahanan Daerah dengan dengan nilai 2 (dua) memiliki arti bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan memiliki Indeks Kapasitas Rendah. (Buku Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2014~2018 Hal. 35).
Kajian diatas menunjukkan bahwa  BPBD masih belum memberikan pelayanan prima dan masih belum berperan secara optimal, baik secara langsung maupun tidak langsung dan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, berbagai kalangan menilai kinerja BPBD masih belum maksimal. Hal ini juga dapat dilihat pada bencana banjir yang melanda pada tanggal 26 September 2011, yang merusak hampir 1/4 wilayah Pinolosian Timur dan Posigadan,  dimana Sekitar 2.500 unit rumah warga, terendam banjir bandang,. Selain itu, dua jembatan, sebuah masjid, serta madrasah juga rusak parah diterjang banjir. Daerah itu pun terisolasi karena semua akses jalan tergenang air setinggi 1 meter.dengan kerugian material hingga ratusan milyar rupiah. Namun, proses tanggap darurat dan pasca banjir bandang tidak dijalankan. Tidak juga melaksanakan perbaikan infrastruktur yang tersistem secara tehnik (evaluasi bangunan akibat banjir, Harian Joglosemar, Minggu 8 Januari 2012, Halaman Gazebo)
Akibatnya  tahun  2014  Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan  masih  belum  terbebas  dari banjir. Hal ini cukup menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten dan BPBD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan gagal dalam penanganan bencana banjir. sehingga, wajar apabila Bolaang Mongondow Selatan masuk dalam kategori " Kabupaten/Kota Rawan Banjir di Sulut". (.antaranews.com Empat Daerah Di Sulut Rawan Bencana Senin, 26 September 2011).
           Keberhasilan program dalam sebuah pekerjaan tidak akan menjadi efektif dan efesien   apabila  tidak   ditunjang  dan   diimbangi  dengan   pelayanan   yang diberikan berdasarkan tugas pokok dan fungsi. Kabid Logistik  BPBD, Bapak Suardi Paputungan, SP menyatakan bahwa fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki oleh BPBD Bolaang Mongondow Selatan saat ini jumlahnya masih minim dan masih belum memadai  dikarenakan  minimnya dukungan  kebijakan  berupa anggaran  dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sendiri.
Selain  dukungan  fasilitas,  sarana  dan  prasarana,  dukungan  sumber  daya manusia   (SDM)   diperlukan   untuk   mencapai   tujuan   dan   menunjang pelaksanaaan penanggulangan bencana. Hal ini dimaksudkan agar BPBD dapat menunjukkan dan memaksimalkan kinerja dan perannnya  sebagai  penyelenggara  penanggulangan  bencana  sesuai  dengan tugas pokok dan fungsi yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah.