A. Latar Belakang
Masalah
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
memiliki topografi daerah yang berbukit dan bergunung sehingga sangat
berpotensi terhadap bencana tanah longsor.
Selain itu juga rawan terhadap terjadinya bahaya banjir karena Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dilintasi oleh 48
sungai yang tersebar dari Desa Iligon Kecamatan Pinolosian Timur sampai Desa
Molosipat Kecamatan Posigadan, kesemuanya bermuara di Laut Tomini (Laporan Akhir RTRW
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 2010-2030), serta
gempa bumi karena aktivitas gunung berapi dan pergerakan lempeng Tomini yang
menghujam ke arah barat di bawah busur Palu-Sulawesi Tengah, dan dengan
demikian rawan bencana tsunami khusus untuk kawasan ditepi pantai akibat
gempa/pergeseran lempeng yang berpusat di laut.
dengan potensi tersebut bencana dapat datang secara tiba-tiba, dan mengakibatkan kerugian materil
dan
moril.
Berdasarkan
uraian potensi dan dampak dari bencana tersebut diatas, Pemerintah berkewajiban
melindungi masyarakat dari ancaman bencana sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat “Kemudian dari pada itu untuk membentuk
suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia …” dan lebih di
pertegas dengan tanggung jawab dan
wewenang pemerintah yang termuat dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007 menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi Penanggungjawab dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana”, Pengimplementasian dari
Undang-Undang tersebut yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Secara khusus penanggulangan bencana di daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) ditangani oleh Badan Penanggulangan
Bencana
Daerah (BPBD), hal ini dikarenakan BPBD
merupakan unsur pelaksana yang mempunyai tugas melaksanakan urusan
Pemerintah Daerah dan sebagai unsur pelaksana penyelenggara
penanggulangan bencana yang ada
didaerah. Ketentuan mengenai pembentukan,
fungsi, tugas, struktur organisasi
dan tata kerja lembaga BPBD diatur
dalam Peraturan
Daerah. Pembentukan BPBD di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sendiri diatur dalam Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun
2010
dan Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2011 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan, BPBD memiliki tanggung jawab besar dalam kegiatan pencegahan bencana
baik mulai tahap kesiapsiagaan, mitigasi, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi agar dapat dijadikan sebagai organisasi yang
berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya Penanggulangan Bencana secara terencana,
terkoordinasi, dan
terpadu,
upaya
mengantisipasi dan mencegah potensi bencana alam di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan agar tidak terulang kembali
membutuhkan peran
dan sikap yang ditangani bersama oleh
Pemerintah, Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha, dan Masyarakat karena pada hakekatnya setiap pihak dapat memberikan kontribusi pelayanan terhadap ancaman
bencana.
Japanese
International Coorporation Agency (JICA) menyatakan
bahwa Berdasarkan hasil kajian kapasitas penanggulangan bencana, indeks
kapasitas Kabupaten Bolaang Mongondow adalah 2 (dua). Indeks Ketahanan Daerah dengan dengan nilai 2
(dua) memiliki arti bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan memiliki Indeks
Kapasitas Rendah. (Buku Rencana Penanggulangan Bencana
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2014~2018 Hal. 35).
Kajian diatas menunjukkan
bahwa BPBD masih belum memberikan
pelayanan prima
dan masih belum berperan secara optimal, baik secara
langsung maupun tidak langsung dan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,
berbagai kalangan menilai kinerja BPBD
masih belum maksimal. Hal ini
juga dapat dilihat pada
bencana banjir yang melanda
pada
tanggal 26 September 2011, yang merusak hampir 1/4 wilayah
Pinolosian Timur dan Posigadan, dimana
Sekitar 2.500 unit rumah warga, terendam banjir bandang,. Selain itu, dua
jembatan, sebuah masjid, serta madrasah juga rusak parah diterjang banjir.
Daerah itu pun terisolasi karena semua akses jalan tergenang air setinggi 1
meter.dengan kerugian material hingga
ratusan milyar rupiah. Namun, proses tanggap darurat dan pasca banjir bandang tidak
dijalankan. Tidak
juga melaksanakan
perbaikan
infrastruktur yang tersistem secara tehnik (evaluasi bangunan akibat banjir, Harian Joglosemar, Minggu 8 Januari 2012, Halaman Gazebo)
Akibatnya tahun 2014 Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan masih
belum terbebas dari
banjir. Hal ini cukup menjelaskan
bahwa Pemerintah Kabupaten dan BPBD Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan gagal dalam penanganan
bencana banjir. sehingga,
wajar apabila Bolaang
Mongondow Selatan masuk dalam kategori
" Kabupaten/Kota Rawan
Banjir di Sulut". (.antaranews.com Empat Daerah Di Sulut Rawan Bencana Senin,
26 September 2011).
Keberhasilan program dalam sebuah pekerjaan tidak akan menjadi
efektif dan efesien
apabila
tidak ditunjang
dan
diimbangi dengan
pelayanan yang
diberikan berdasarkan
tugas pokok dan
fungsi. Kabid
Logistik BPBD, Bapak
Suardi Paputungan, SP menyatakan bahwa fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki oleh BPBD
Bolaang Mongondow Selatan saat ini jumlahnya masih minim dan masih belum
memadai dikarenakan
minimnya dukungan kebijakan
berupa anggaran
dari Pemerintah
Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sendiri.
Selain
dukungan
fasilitas,
sarana dan
prasarana,
dukungan sumber
daya
manusia (SDM) diperlukan untuk
mencapai tujuan
dan menunjang pelaksanaaan penanggulangan
bencana. Hal ini dimaksudkan agar BPBD
dapat menunjukkan dan memaksimalkan kinerja dan
perannnya
sebagai penyelenggara penanggulangan
bencana sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ditetapkan
oleh Peraturan Daerah.